Perusahaan saya mengadakan kerjasama jual beli dengan PT B. Perjanjiannya ada, dan pembayaran sudah kami lakukan. Namun barang tak kunjung tiba. Setelah kami ingatkan PT. B, PT malah mengatakan barang yang kami beli sudah mereka serahkan kepada kami. Tapi faktanya barang tersebut belum juga kami terima. Bila saya mengajukan gugatan bagaimana saya harus membuktikan bahwa barang tersebut tidak kami terima padahal PT B mengatakan barang sudah kami terima? – Alexander, Jakarta –
Jawaban:
Intisari:
Dalam konteks kasus ini, Anda cukup membuktikan bahwa benar sudah ada perjanjian dan sudah ada pelunasan pembayaran dari pihak anda ke PT B. Soal barang sudah Anda terima atau belum, itu adalah kewajiban PT B (selaku penjual) maka PT B yang wajib membuktikan apakah barang tersebut sudah dikirimkan dan diterima oleh Pihak Anda atau tidak
Dalam hukum pembuktian perdata dikenal asas pembuktian Non Sunt Probanda yaitu sesuatu yang bersifat negatif itu tidak dapat dibuktikan. Yang dimaksud sesuatu yang bersifat negatif adalah yang menggunakan perkataan “tidak”. Contoh: tidak merusak tanaman, tidak berutang kepada B, dan sebagainya.
Jadi bila Anda menyatakan barang “tidak” dikirimkan (negatif), sementara PT B selaku penjual membantahnya dan menyatakan ia sudah mengirimkan (positif) barang tersebut kepada Anda, maka menurut asas Non Sunt Probanda ini sudah seharusnya PT B (penjual) yang harus membuktikan bahwa ia sudah mengirimkan barangnya kepada Anda.
Dalam praktek pengadilan, terdapat Putusan Mahkamah Agung No. 197 K/Sip/1956 tanggal 30 Desember 1957 yang kaidah hukumnya menyatakan:
“dalam persengketaan jual beli, dimana pihak pembeli mendalilkan bahwa ia menerima seluruh barang yang dibelinya menurut kontrak, sedang pihak penjual membantah dengan mengemukakan bahwa ia telah menerahkan seluruh barang yang diperjualbelikan, pihak pembeli harus dibebani pembuktian mengenai adanya kontrak dan pembayaran yang telah dilakukan, sedang pihak penjual mengenai barang-barang yang telah diserahkan”
Berdasarkan uraian di atas, maka jelas anda cukup membuktikan bahwa benar sudah ada perjanjian dan sudah ada pelunasan pembayaran dari pihak anda ke PT B. Soal barang sudah Anda terima atau belum, itu adalah kewajiban PT B maka PT B selaku penjual maka dia lah yang wajib membuktikan bahwa barang tersebut sudah dikirimkan dan diterima oleh Pihak Anda.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.