Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya. Bagaimana cara membatalkan wasiat yang dianggap merugikan saya (tidak adil)? Apakah melalui gugatan atau melalui perlawanan (verset)
Jawaban:
Intisari:
Cara membatalkan wasiat dengan cara mengajukan gugatan. Bukan perlawanan.
Bila ada wasiat yang Anda rasa merugikan atau tidak adil bagi Anda, dan Anda ingin membatalkannya, maka upaya hukum yang bisa dilakukan adalah dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan. Bukan dengan mengajukan perlawanan.
Hal ini ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No.2236 K/Pdt/1997, yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Upaya hukum terhadap pembatalan wasiat adalah dalam bentuk gugatan dan bukan dalam bentuk perlawanan (verzet)”
Berdasarkan uraian di atas, maka upaya hukum untuk membatalkan wasiat yang dirasa tidak adil adalah dengan mengajukan upaya hukum gugatan. Bukan perlawanan.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.