Cara Benar Hakim Memeriksa Perkara Perdata di Tingkat Banding?
Cara Benar Hakim Memeriksa Perkara Perdata di Tingkat Banding?
3 tahap hakim dalam memutus dan menemukan hukum

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, saya adalah terbanding dalam suatu perkara perdata. Dalam tingkat pemeriksaan tingkat banding, hakim hanya memeriksa keberatan-keberatan yang pembanding ajukan, dan mengabaikan dalil-dalil yang saya (terbanding) ajukan.

Sebagai Advokat dan Konsultan hukum yang sudah berpengalaman dalam praktik pengadilan saya ingin tanyakan, apakah cara pemeriksaan hakim seperti itu, yang hanya mempertimbangkan keberatan-keberatan dari pihak pembanding bisa dibenarkan? Mohon bantuan hukumnya Pak Boris. Terimakasih. –Antonio, Jakarta-

Jawaban

Intisari: Hakim tingkat banding yang hanya mempertimbangkan keberatan-keberantan yang pembading ajukan adalah tidak dibenarkan/keliru.

Seharusnya hakim tingkat banding dalam perkara perdata juga memeriksa ulang seluruh perkara Anda tersebut. Baik dari segi faktanya maupun penerapan hukum dari putusan hakim pada tingkat pertama (pengadilan negeri). Tidak boleh hanya mempertimbangkan keberatan-keberatan yang pembanding ajukan saja.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahakamah Agung No.951 K/Sip/1973, tanggal 9 Oktober 1975, yang kaidah hukumnya menyatakan:

“Pengadilan Tinggi yang hanya memeriksa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pembanding saja, adalah salah. Seharusnya Majelis Hakim Banding juga melakukan pemeriksaan ulang atas seluruh perkara tersebut, baik faktanya, maupun penerapan hukumnya yang telah diputuskan oleh Hakim Pertama.”

Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa Hakim tingkat banding yang hanya mempertimbangkan keberatan-keberantan yang pembading ajukan adalah tidak dibenarkan/keliru.

Adapun langkah hukum yang bisa Anda lakukan adalah mengajukan kasasi terhadap putusan banding yang keliru tersebut.

Bila Anda memerlukan Pengacara, Advokat dan/atau Konsultan Hukum segera hubungi kami di telp/wa 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...