Bukti Yang Diperoleh Secara Melanggar Hukum, Tidak Bisa Dijadikan Alat Bukti, Ini Dasarnya
Bukti Yang Diperoleh Secara Melanggar Hukum, Tidak Bisa Dijadikan Alat Bukti, Ini Dasarnya
Bukti Yang Diperoleh Secara Melanggar Hukum, Tidak Bisa Dijadikan Alat Bukti, Ini Dasarnya

Selamat Sore bapak Boris Tampubolon, mohon bantuannya untuk pendampingan kasus pidana saya. tapi sebelumnya saya ingin bertanya, bila ada alat bukti yang diperoleh penyidik secara melanggar hukum, apakah bukti itu bisa dijadikan alat bukti? Dan apa akibat hukumnya? -Timothy, Jakarta-

Jawaban

Intisari:

Alat bukti yang diperoleh dengan cara melanggar hukum tidak bisa digunakan sebagai alat bukti dan tidak punya nilai pembuktian sehingga harus dikesampingkan oleh hakim.

Hal ini ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 angka 3.11 yang dalam Pertimbagan Hukum yang merupakan kaidah hukumnya menyatakan:

alat bukti yang diperoleh secara tidak sah tidak mempunyai nilai pembuktian sehingga harus dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian oleh pengadilan;”

Dalam kerangka teoretis, menurut doktrin Exclusionary Rules atau Ex Rules juga menegaskan bahwa perolehan suatu alat bukti dengan cara yang tidak sah, menyebabkan alat bukti tersebut tidak dapat dipergunakan dalam proses pembuktian di persidangan;

Dalam praktek pengadilan (yurisprudensi) berkaitan dengan cara memperoleh alat bukti yang tidak sah, juga bisa dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1531 K/Pid.Sus/2010 yang membatalkan putusan judex facti dengan pertimbangan hukum adanya rekayasa keterangan saksi dari Kepolisian dan perilaku pemerasan, dan memvonnis bebas kepada Terdakwa. Demikian pula pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1614 K/Pid.Sus/2012 yang membatalkan dakwaan dan tuntutan akibat adanya rekayasa alat bukti dari tingkat penyidikan;

Berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa Alat bukti yang diperoleh dengan cara melanggar hukum tidak bisa digunakan sebagai alat bukti dan tidak punya nilai pembuktian sehingga harus dikesampingkan oleh hakim.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut tentang masalah seputar saham perusahaan atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk masalah hukum saham Anda segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Berapa Usia Yang Dianggap Dewasa Untuk Membuat Kontrak Yang Benar Secara Hukum?
Berapa Usia Yang Dianggap Dewasa Untuk Membuat Kontrak Yang Benar Secara Hukum?
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...