Boris Tampubolon: “Perbuatan Cabul Apalagi Terhadap Anak Merupakan Perbuatan Biadab”
Boris Tampubolon: "Perbuatan Cabul Apalagi Terhadap Anak Merupakan Perbuatan Biadab"
Perbuatan Cabul terhadap adalah biadab

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-3495732/keluarga-korban-pencabulan-nilai-vonis-10-tahun-bui-kurang-berat

Jakarta – Keluarga korban pencabulan guru ngaji Ali Akbar menyesalkan vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Sebab, keluarga korban berharap pelaku dihukum maksimal sesuai dengan UU Perlindungan Anak.

“Menurut kami, hukuman terhadap terdakwa harusnya bisa lebih berat, yaitu 15-20 tahun berdasarkan UU Perlindungan anak,” ujar kuasa hukum korban dari LBH Mawar Saron, Boris Tampubolon, seusai persidangan di PN Jaktim, Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jaktim, Senin (8/5/2017).

“Saya kira kita semua sepakat bahwa perbuatan cabul, apalagi terhadap anak, merupakan perbuatan biadab, sehingga pantas dihukum berat,” sambung Boris.

Terlebih pelaku telah mencabuli korban di bawah umur sebanyak empat kali. Korban tidak hanya dibujuk rayu, tetapi juga diancam oleh terdakwa.

“Kalau melihat fakta tersebut, sebenarnya sudah kelihatan, terdakwa ini sudah jahat dan cabul sejak dalam pikiran sehingga, menurut kami, lebih pantas kalau dihukum 20 tahun,” bebernya.

Boris Tampubolon bersama keluarga korban (klien)
Boris Tampubolon bersama keluarga korban (klien)

Meski begitu, Boris mengaku pihaknya tetap hormat terhadap putusan majelis hakim. Namun dirinya meminta agar kasus ini bisa menjadi pelajaran.

“Semoga putusan ini menjadi pembelajaran bagi terdakwa dan siapa pun agar tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap anak,” bebernya.

Sementara itu, anggota tim pembela hukum, Richard, mengatakan, dalam persidangan kali ini, kedua orang tua korban tidak berani datang. Lantaran selama proses sidang kerap datang intimidasi dari pihak keluarga terdakwa.

“Keluarga korban tidak datang karena takut diintimidasi, hari ini mereka diwakili oleh kami dan oma (nenek korban) mereka,” tutup Richard.

Baca Juga: https://news.detik.com/berita/d-3495557/cabuli-bocah-guru-ngaji-di-jaktim-dibui-10-tahun

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...