Bolehkah Polisi melakukan Penangkapan dan Penggeledahan di Tempat Ibadah?
Bolehkah Polisi melakukan Penangkapan dan Penggeledahan di Tempat Ibadah?
Bolehkah Polisi melakukan Penangkapan dan Penggeledahan di Tempat Ibadah?

Apakah seseorang yang diduga melakukan kejahatan bisa ditangkap dan digeledah saat dia sedang ibadah di dalam rumah ibadah?

Jawaban

Pada prinsipnya, ada beberapa tempat yang tidak bisa dimasuki oleh penyidik, kecuali dalam hal tertangkap tangan yaitu:

a) ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

b) tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;

c) ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan.

Hal ini diatur dalam Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berbunyi:

“Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki:

  1. ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat , Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  2. tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;
  3. ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan.”

Dalam kasus di atas, kami asumsikan orang yang diduga melakukan kejahatan tersebut tidak sedang tertangkap tangan tapi mungkin sudah menjadi target polisi dan ingin segera ditangkap dan digeledah dimana saat itu sedang beribadah di dalam rumah ibadah.

Sehingga berdasarkan Pasal 35 KUHAP khususnya huruf b di atas, maka Polisi tidak boleh masuk menangkap dan menggeledah orang tersebut sebab ia sedang beribadah di dalam tempat ibadah.

Yang Polisi bisa lakukan adalah menunggu hingga ibadah tersebut selesai lalu kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada orang tersebut.

Sekian jawaban kami semoga bermanfaat. Selanjutnya bisakah polisi menangkap tanpa surat penangkapan?

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Membatalkan Perjanjian Tanpa Menuntut Ganti Rugi?
Bisakah Membatalkan Perjanjian Tanpa Menuntut Ganti Rugi?
Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
high tech business background
Cara Pemegang Saham Bila Tidak Diberikan Data Atau Keterangan Dari Perusahaan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...