Bolehkah Jaksa Menuntut Bebas Terdakwa?
Bolehkah Jaksa Menuntut Bebas Terdakwa?
i Nyoman sukena

Sumber

I Nyoman Sukena. Ia dituntut bebas. Masyarakat tampak senang. Saya pun juga. Melihat Jaksa telah berlaku adil.

Sukena, Terdakwa yang diadili atas tuduhan memelihara hewan yang dilindungi: Landak Jawa. Perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Proses hukum terhadap Sukena dinilai berlebihan. Apalagi ia harus ditahan. Mendekam dipenjara. Tidak bisa bekerja. Terpisah dari keluarga.

Ia diproses untuk perbuatan yang sebetulnya tidak ia ketahui. Tidak ada mens rea/niat jahat.

Secara hukum: Seseorang hanya bisa dipidana bila ada niat jahat dan perbuatan (mens rea dan actus reus). Tidak bisa hanya salah satu.

Tim Jaksa Penuntut Umum hebat. Mereka melihat ketidakadilan itu. Sehingga menuntut bebas Sukena.

Tapi banyak masyarakat yang masih bertanya. Apa bisa Jaksa menuntut bebas terdakwa?

Jawabannya: Bisa. Dasar hukumnya diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan tuntutan bebas atau lepas terhadap terdakwa. Bila kesalahan terdakwa tidak terbukti, unsur tindak pidana tidak terpenuhi, dan/atau pembuktian yang dihadirkan di persidangan tidak memiliki kekuatan pembuktian atau perolehan dua alat bukti dilakukan secara tidak sah.

Salah satu faktor jaksa penuntut umum dalam mengajukan tuntutan bebas adalah karena adanya perubahan fakta persidangan dan fakta penyidikan. Selain itu, tuntutan bebas dilakukan dalam rangka supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Harapan saya, agar hal-hal seperti ini menjadi contoh bagi seluruh jaksa di indonesia. Jaksa harus melihat dan menilai perkara berdasarkan fakta persidangan. Jaksa harus mampu mengutamakan kebenaran dan keadilan. Dan tidak ragu menuntut bebas atau lepas, bila tidak ada niat jahat dari diri terdakwa.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut terkait masalah ini atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:

Telp/wa 0812 8426 0882;

Email: boristam@outlook.com atau;

Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...