Boleh Tidak Menjual Harta Bersama Tanpa Persetujuan Istri/Suami?
Boleh Tidak Menjual Harta Bersama Tanpa Persetujuan Istri/Suami?
konflik-harta-gono-gini

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, S.H, semoga bapak sehat selalu. Saya ingin Tanya, bolehkah harta bersama tanpa pisah harta dijual tanpa izin suami atau istri? dan apa langkah hukum yang bisa dilakukan?

Jawaban:

Intisari:

Suami atau Istri tidak boleh menjual harta bersama tanpa persetujuan suami atau istri (kedua belah pihak) bila jual beli terjadi tanpa persetujuan kedua belah pihak, maka jual beli tersebut batal demi hukum, dan bisa dikategorikan sebagai penggelapan.

Prinsipnya, harta bersama adalah hak bersama suami dan istri. Sehingga bila ingin menjual atau mengalihkan harta bersama harus berdasarkan kesepakatan bersama suami dan istri.

Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan, “mengenai harta bersama suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak”

Dalam praktek pengadilan, ada Putusan Mahkamah Agung No. 701K/Pdt.1977 yang kaidah hukumnya menyatakan, “jual beli tanah yang merupakan harta bersama disetujui pihak istri atau suami, harta bersama yang dijual suami tanpa persetujuan istri adalah tiada sah dan batal demi hukum. Sertifikat tanah yang dibuat atas jual beli yang tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum”

Selain itu, tindakan menjual harta bersama tanpa persetujuan suami atau istri bisa dikategorikan sebagai tindakan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.”

Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa suami atau Istri tidak boleh menjual harta bersama tanpa persetujuan suami atau istri (kedua belah pihak) bila jual beli terjadi tanpa persetujuan kedua belah pihak, maka jual beli tersebut batal demi hukum, dan bisa dikategorikan sebagai penggelapan.

Langkah Hukum Yang Bisa Dilakukan?

1. Anda bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum dan/atau;

2. Melaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan Penggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
high tech business background
Cara Pemegang Saham Bila Tidak Diberikan Data Atau Keterangan Dari Perusahaan
Bagaimana Bila JPU Tidak Dapat Menghadirkan Saksi di Persidangan?
Bagaimana Bila JPU Tidak Dapat Menghadirkan Saksi di Persidangan?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...