Saya dan istri saya sedang dalam proses cerai di pengadilan, pada prinsipnya kami sudah sepakat untuk bercerai, nah bisakah kesepakatan tersebut kami tuangkan dalam perjanjian untuk kemudian diberikan ke hakim bahwa kami sudah sepakat cerai sehinga hakim langsung saja memutus cerai tanpa perlu lagi pembuktian di persidangan agar prosesnya menjadi lebih cepat? Terima kasih.
Jawaban:
Intisari:
Secara hukum, sepakat bercerai di pengadilan adalah dilarang |
Sebagai Advokat dan konsultan hukum saya sering sekali mendapat pertanyaan seperti ini dari masyarakat, oleh karena itu di sini saya akan jelaskan sebagai berikut:
Pasal 208 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menyatakan:
“Perceraian perkawinan sekali-kali tidak dapat terjadi hanya dengan persetujuan bersama.”
Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan:
“(1) Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.”
Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa sepakat untuk bercerai di pengadilan tidak dibenarkan/dilarang secara hukum. Anda harus tetap membuktikan dasar atau alasan anda mengajukan cerai. Tidak bisa karena sepakat bercerai.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik).
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.