Bolehkah Secara Hukum Sepakat Bercerai Di Pengadilan?
Bolehkah Secara Hukum Sepakat Bercerai Di Pengadilan?
Boleh Kah Secara Hukum Sepakat Bercerai Di Pengadilan

Saya dan istri saya sedang dalam proses cerai di pengadilan, pada prinsipnya kami sudah sepakat untuk bercerai, nah bisakah kesepakatan tersebut kami tuangkan dalam perjanjian untuk kemudian diberikan ke hakim bahwa kami sudah sepakat cerai sehinga hakim langsung saja memutus cerai tanpa perlu lagi pembuktian di persidangan agar prosesnya menjadi lebih cepat? Terima kasih.

Jawaban:

Intisari:  

Secara hukum, sepakat bercerai di pengadilan adalah dilarang

Sebagai Advokat dan konsultan hukum saya sering sekali mendapat pertanyaan seperti ini dari masyarakat, oleh karena itu di sini saya akan jelaskan sebagai berikut:

Pasal 208 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menyatakan:

“Perceraian perkawinan sekali-kali tidak dapat terjadi hanya dengan persetujuan bersama.”

Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan:

“(1) Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.”

Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa sepakat untuk bercerai di pengadilan tidak dibenarkan/dilarang secara hukum. Anda harus tetap membuktikan dasar atau alasan anda mengajukan cerai. Tidak bisa karena sepakat bercerai.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik).

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Membatalkan Perjanjian Tanpa Menuntut Ganti Rugi?
Bisakah Membatalkan Perjanjian Tanpa Menuntut Ganti Rugi?
Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
high tech business background
Cara Pemegang Saham Bila Tidak Diberikan Data Atau Keterangan Dari Perusahaan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...