Bisakah Perkara Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata?
Bisakah Perkara Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata?
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata

Selamat Siang Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon, saya ingin bertanya bisakah perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) diproses padahal sebelumnya sudah ada perjanjian perdamaian/homologasi yang diputuskan pengadilan niaga antara Saya selaku debitur dan nasabah selaku debitur? Andrew –Surabaya-

Jawaban:

Intisari:

Perkara tindak pidana pencucian uang tidak bisa diperoses jika perkara tindak pidana asal (predicate crime) bukan tindak pidana atau bisa dibuktikan kemudian bahwa perkara tersebut merupakan perkara perdata.

Dari pengalaman saya sebagai Advokat atau Pengacara yang sering menangani perkara tindak pidana pencucian uang, maka bisa saya jelaskan bahwa perkara tindak pidana pencucian uang tidak bisa diperoses jika perkara tindak pidana asal (predicate crime) bukan tindak pidana atau bisa dibuktikan kemudian bahwa perkara tersebut merupakan perkara perdata. Sebab tindak pidana pencucian uang (money laundering) merupakan tindak pidana ikutan (underlying crime) dari suatu tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi sumber asal dan uang haram (dirty money) atau hasil kejahatan (criminal proceeds) yang kemudian dicuci.

Bila tindak pidana asal (predicate crime) bukan merupakan tindak pidana, maka tidak bisa dikatakan ada harta kekayaan yang disebut sebagai hasil tindak pidana yang menjadi objek tindak pidana pencucian uang, akibatnya perbuatan tersebut bukan pula tindak pidana pencucian uang.

Dalam perkara Anda, terdapat Perjanjian Damai (Homologasi) yang diputus oleh Pengadilan Niaga. Hal ini menunjukan hubungan hukum antara Anda selaku debitur dan Nasabah selaku kreditur merupakan hubungan perdata utang-piutang. Adanya putusan Perdata/Homologasi terhadap gugatan perkara perdata yang dikabulkan berarti menutup adanya tuntutan pidana.

Adapun contoh perkara pidana Tindak Pidana Pencucian Uang yang diputus lepas (onslag) ketika pidana asal tidak terbukti yaitu Kasus Nur Safina Ayu Aszzahra atas Tindak Pidana Pencucian Uang yang diputus lepas (Onslag) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi dalam Putusan Nomor 1390/Pid.Sus/2018/PN.Bks yang pertimbangannya pada intinya:

halaman 118:

“Bahwa selanjutnya saksi Ir. Tri Wardono Aji melakukan upaya hukum kasasi. Putusan Majelis Hakim Kasasi pada pokoknya menyatakan perbuatan yang dilakukan Ir. Tri Wardono Aji telah terpenuhi tetapi bukan merupakan tidak pidana.”

halaman 119:

Bahwa memperhatikan Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung merupakan Majelis yang mempunyai derajat yang lebih tinggi. Dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara ini memperhatikan putusan dari saksi Ir. Tri Wardono Aji, maka sudah sepatutnya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Nur Safina Ayu Aszzahra binti Machali dalam perkara ini menjadikan bukan merupakan tindak pidana

Selain itu, mengingat hubungan hukum antara Anda dan pelapor merupakan sengketa Perdata, maka tidak dapat menyebabkan tuntutan pidana berdasarkan yurisprudensi sebagai berikut:

1. Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 93K/Kr/1969 tertanggal 11 Maret 1970, menyatakan:

“Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”

2. Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 325K/Pid/1985 tertanggal 8 Oktober 1986, menyatakan:

“Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”

Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas, perbuatan hukum yang terjadi bukanlah merupakan tindak pidana melainkan sengketa perdata maka tidak ada pula tindak pidana pencucian uangnya. Harta kekayaan yang anda peroleh bukan merupakan hasil tindak pidana melainkan harta kekayaan yang sah, dan tidak bisa dikategorikan sebagai objek tindak pidana pencucian uang.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau Anda memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum segera hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...