Selamat siang bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon. Bapak mohon bantuannya, orang tua saya pernah pinjam uang ke seseorang (krekditur) dengan perjanjian utang piutangnya. Dalam perjanjian itu orang tua saya menjaminkan tanahnya. Namun di dalam perjanjian itu juga disebutkan kalau ayah saya (debitur) tidak mampu bayar utangnya, maka kreditur bisa memiliki tanah tersebut karena dianggap sudah menjual tanah tersebut kepada kreditur. Pertanyaan saya apakah hal tersebut dibenarkan secara hukum? Terimakasih
Jawaban
Intisari:
Perjanjian utang-piutang dengan jaminan tidak dapat berubah menjadi jual beli karena debitur tidak bisa membayar utangnya. |
Perjanjian utang-piutang dan jual-beli adalah perbuatan hukum yang berbeda. Sehingga tidak boleh perjanjian utang-piutang itu berubah menjadi jual-beli karena debitur tidak/belum bisa melunasi utangnya.
Hal ini juga sudah ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3438 K/Pdt/1985, yang kaidah hukumnya menyatakan:
“perjanjian pinjaman uang menurut hukum tidak dapat berubah menjadi jual-beli tanah karena menurut hukum perjanjian ini tidak dapat berubah menjadi jual beli tanah karena Penggugat sebagai debitur tidak mampumelunasi kembali utangnya”
Berdasarkan penjelasan di atas maka disimpulkan bahwa perjanjian utang-piutang dengan jaminan tidak dapat berubah menjadi jual beli karena debitur tidak bisa membayar utangnya.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk masalah hukum Anda segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.