Bisakah Gugatan Perlawanan Menunda Eksekusi?
Bisakah Gugatan Perlawanan Menunda Eksekusi?
Bisakah Gugatan Perlawanan Menunda Eksekusi

Selamat siang Pak Boris, aset saya ingin dieksekusi. Kami ingin mengajukan gugatan perlawanan. Apakah bisa gugatan perlawanan menunda eksekusi untuk sementara? Jadi aset kami tidak dieksekusi dulu menunggu putusan perlawanan. Mohon bantuannya, terimakasih. –Antonio, Surabaya-

Jawaban:

Intisari:

Gugatan perlawanan bisa dijadikan alasan untuk menunda eksekusi sementara.

Berdasarkan Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri, Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2019 (hal. 17) , Poin 22 angka 3, huruf a menyatakan:

“Penangguhan eksekusi bersifat sementara terbatas untuk jangka waktu tertentu atau persyaratan tertentu, misalnya penangguhan dengan alasan adanya perlawanan pihak atau pihak ketiga, maka jangka waktunya sampai perkara perlawanan diputus di tingkat pertama. Jika perkara perlawanan ditolak, maka eksekusi dilanjutkan. Namun apabila perlawanan dikabulkan, maka harus menunggu sampai keputusan berkekuatan hukum tetap.”

Jadi berdasarkan uraian di atas, upaya mengajukan perlawanan ke pengadilan bisa dijadikan alasan untuk menunda eksekusi sementara.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) 

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?
Tanah Sudah Diagunkan ke Bank Tapi Disita Pengadilan Untuk Pelunasan Utang Pihak Lain, Apa Yang Harus Dilakukanok
Bila Anak Menjadi Saksi Di Perkara Yang Terdakwanya Orang Dewasa, Apakah Sidangnya Menjadi Tertutup Untuk Umum?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...