Selamat Siang Pak Boris Tampubolon, saya adalah karwayan di salah satu perusahaan arloji di Bandung. Saya sudah bekerja di sana selama 5 tahun lebih. Saya di pecat/PHK oleh perusahaan karena dituduh telah melakukan penipuan terhadap customer saya. Padahal saya sama sekali tidak melakukan itu. Saya curiga ini hanya akal-akalan perusahaan agar punya alasan untuk memecat saya. Pertanyaan saya. Apakah PHK yang dilakukan perusahaan terhadap saya itu berdasar secara hukum? Terima kasih
Edwin, Bandung.
Terima kasih atas pertanyaannya.
Menurut Pasal 158 ayat 1 huruf a UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) memang dikatakan, pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja dengan alasan pekerja telah melakukan kesalahan berat. Menurut pasal 158 ayat 1 UUK ini, penipuan termasuk salah satu perbuatan yang dikategorikan sebagai kesalahan berat.
Anda tidak menjelaskan tindakan penipuan seperti apa yang diduga Anda lakukan terhadap customer tapi kami asumsikan perbuatan penipuan yang Anda maksud sudah memenuhi unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”
Untuk menyatakan seseorang telah melakukan penipuan atau tidak, harus dibuktikan dengan putusan pengadilan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Perusahaan tidak bisa seenaknya hanya berdasarkan penilaiannya sendiri, melainkan harus berdasarkan putusan pengadilan. Hal tersebut tegas diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 155/PUU-VII/2009 jo Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Hak Uji Materil Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945).
Jadi prosesnya, Pengusaha harus melaporkan Anda terlebih dahulu ke polisi, kemudian perkara Anda diproses hingga pesidangan di pengadilan, lalu pengadilan menjatuhkan putusan (yang berkekuatan hukum tetap) mengatakan Anda terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penipuan dan harus dihukum.
Putusan pengadilan pidana inilah yang kemudian bisa digunakan Perusahaan sebagai dasar bukti untuk mem-PHK Anda karena telah melakukan kesalahan berat yakni penipuan. Jika putusan itu tidak ada, maka Perusahaan tidak bisa memPHK anda seenaknya tanpa dasar hukum yang kuat dan jelas.
Kami tidak tahu apakah sudah ada atau belum putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap yang dijadikan dasar pengusaha untuk mem-PHK Anda.
Namun pada intinya jika pengusaha mem-PHK Anda dengan alasan telah melakukan penipuan namun tidak ada putusan pidana yang menyatakan Anda terbukti melakukan penipuan, maka secara hukum PHK tersebut tidak sah sehingga demi hukum Anda masih karyawan yang sah di perusahaan tersebut.
Sekian jawaban kami, Semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Putusan Mahkamah Konstitusi No 155/PUU-VII/2009
- Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Hak Uji Materil Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.
2 thoughts on “Bisa tidak Perusahaan mem-PHK Karyawan Karena Melakukan Penipuan?”
Maaf pk saya nanya sy sudah menjalin kerjasama dengan perusahan dengan baik setiap transaksi semua klear pd suatu ketika langganan saya macet alias keuangn tdk lncar secara otomatis pembyrn saya juga tersendat. Tp sari 23 trnsaksi 18 trsaksi sudah claer tinggal 5 trnsaksi dan Pada 4 trnsakksi sasya di tekan harus lunas tpi saya berusaha saya selesakn dan saya di buakn surat perjanjian bila bln tertentu tdk selesai di pidana tp dari 5 trnsakksi saya ansur 40+100+30 jt ini tinggal 4 trnsaksasi saya Dan date land blm bisa bayar tp etika baik saya ada aset saya suruh ambil dan bantu jualkn maaf gimna solusinya pk semua bukti trnasakksi trnfer ada
secara hukum, bila transaksi itu gagal karena salah anda, maka anda harus bertanggung jawab. tapi bila transaksi gagal di luar kuasa/kendali anda misalnya langganan anda yang macet, maka anda tidak seharusnya bertanggung jawab.
soal anda yang ditekan untuk membuat pernyatana harus melunasi dan apabila tidak anda akan dipidana, menurut hukum itu tidak dibenarkan dan tidak sah. sehingga tidak wajib anda untuk melaksanakan isi surat pernyataan tersebut. kembali lagi, karena kegagalan transaksi itu bukan kemauan anda melainkan akibat pihak lain. Terimakasih