Selamat siang Bapak Advokat dan Konsultan Hukum, Boris Tampubolon. Saya ingin bertanya, bila dalam sidang yang Terdakwanya orang dewasa tapi ada saksi anak/anak sebagai korban, apakah sidang tetap terbuka untuk umum?
Jawaban
Intisari:
Dalam sidang perkara terdakwa orang dewasa, pada saat acara pemeriksaan Anak sebagai Saksi dan/ atau Anak sebagai Korban, maka sidang dilaksanakan tertutup untuk umum. Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum tidak memakai toga atau atribut kedinasan. |
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 5 Tahun 2021, yang menyatakan:
“Dalam sidang perkara terdakwa orang dewasa, pada saat acara pemeriksaan Anak sebagai Saksi dan/ atau Anak sebagai Korban, maka sidang dilaksanakan tertutup untuk umum. Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum tidak memakai toga atau atribut kedinasan”
Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa bila dalam sidang yang Terdakwanya orang dewasa tapi ada saksi anak/anak sebagai korban, maka sidang dilaksanakan tertutup untuk umum
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:
Telp/wa 0812 8426 0882;
Email: boristam@outlook.com atau;
Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.