Selamat malam Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon. Mohon bantuannya. Saya ingin tanya, berapa usia dewasa seseorang bisa dianggap dewasa atau cakap membuat perjanjian. Sebab dalam aturan di Indonesia, seseorang dianggap dewasa itu bermacam-macam. UU administrasi menyatakan 17 tahun, UU perlindungan anak menyatakan 18 tahun, dan sebagainya. Dalam konteks pembuatan kontrak usía dewasa itu berapa sehingga bisa dianggap cakap? Terimakasih
Jawaban
Intisari: Dalam konteks pembuatan perjanjian, maka usía yang dianggap cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah 21 (dua puluh satu) tahun |
Memang banyak aturan di Indonesia yang memberikan batasan usia dewasa untuk seseorang. Dan itu berbeda-beda. Sehingga bagi orang awam itu bisa membingungkan.
Meski demikian, yang menjadi patokan adalah apa konteks perbuatan hukum yang dilakukan oleh seseorang tersebut.
Kalau konteksnya adalah pembuatan perjanjian, maka harus merujuk kepada aturan dalam Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yaitu berusia 21 (dua puluh satu) tahun.
Hal ini juga dijelaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Peradilan (SEMA 4/2016), yang menyatakan:
“Penentuan mengenai batas usia dewasa seseorang dalam melakukan perbuatan hukum tidak dapat ditentukan pada usia yang sama tetapi ditentukan berdasarkan undang-undang atau ketentuan hukum yang mengaturnya dalam konteks perkara yang bersangkutan (kasuistis).”
Jadi berdasarkan uraian jelas bahwa yang menjadi patokan adalah konteks perbuatan hukum yang dilakukan oleh seseroang tersebut. Karena konteks yang Anda tanyakan adalah soal pembuatan perjanjian, maka usia orang dianggap dewasa atau cakap untuk membuat perjanjian sebagaimana diatur Pasal 330 KUHPerdata adalah 21 tahun.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut terkait masalah ini atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:
Telp/wa 0812 8426 0882;
Email: boristam@outlook.com atau;
Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.