Berapa Upah Proses Yang Bisa Dimintakan Pekerja Kepada Pengusaha?
Berapa Upah Proses Yang Bisa Dimintakan Pekerja Kepada Pengusaha?
Berapa Upah Proses Yang Bisa Dimintakan Pekerja Kepada Pengusaha

Selamat malam Pengacara dan Advokat Boris Tampubolon, saya ingin bertanya soal upah proses, berapa lama upah proses yang bisa dimintakan Pekerja kepada pengusaha? Apakah dihitung sejak gugatan didaftarkan sampai putusan berkekuatan hukum tetap, atau seperti apa? Terimakasih.  Andre, Jakarta

Jawaban:

Intisari: 

Upah proses yang bisa dimintakan pekerja kepada pengusaha selama-lamanya adalah 6 (enam) bulan.

Upah proses yang bisa dimintakan pekerja kepada pengusaha selama-lamanya adalah 6 (enam) bulan. Hal ini menjadi Yurisprudensi (dasar hukum tetap) Mahkamah Agung No. 1/Yur/PHI/2018 yang kaidah hukumnya menyatakan;

Upah proses dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah selama-lamanya 6 bulan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015.”

Sedang SEMA No. 3 Tahun 2015, menyatakan:

“Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 37/PUU/-IX/2011, tertanggal 19 September 2011 terkait dengan upah proses maka isi amar putusan adalah MENGHUKUM PENGUSAHA MEMBAYAR UPAH PROSES SELAMA 6 BULAN. Kelebihan waktu dalam proses PHI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bukan lagi menjadi tanggung jawab para pihak.”

Berdasarkan uraian di atas, maka upah proses yang bisa dimintakan pekerja kepada pengusaha selama-lamanya 6 (enam) bulan.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) .

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...