Selamat malam Pengacara dan Advokat Boris Tampubolon, saya ingin bertanya soal upah proses, berapa lama upah proses yang bisa dimintakan Pekerja kepada pengusaha? Apakah dihitung sejak gugatan didaftarkan sampai putusan berkekuatan hukum tetap, atau seperti apa? Terimakasih. Andre, Jakarta
Jawaban:
Intisari:
Upah proses yang bisa dimintakan pekerja kepada pengusaha selama-lamanya adalah 6 (enam) bulan. |
Upah proses yang bisa dimintakan pekerja kepada pengusaha selama-lamanya adalah 6 (enam) bulan. Hal ini menjadi Yurisprudensi (dasar hukum tetap) Mahkamah Agung No. 1/Yur/PHI/2018 yang kaidah hukumnya menyatakan;
“Upah proses dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah selama-lamanya 6 bulan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015.”
Sedang SEMA No. 3 Tahun 2015, menyatakan:
“Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 37/PUU/-IX/2011, tertanggal 19 September 2011 terkait dengan upah proses maka isi amar putusan adalah MENGHUKUM PENGUSAHA MEMBAYAR UPAH PROSES SELAMA 6 BULAN. Kelebihan waktu dalam proses PHI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bukan lagi menjadi tanggung jawab para pihak.”
Berdasarkan uraian di atas, maka upah proses yang bisa dimintakan pekerja kepada pengusaha selama-lamanya 6 (enam) bulan.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) .
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.