Selamat siang Pak Boris Tampubolon, S.H. apakah ada aturannya terkait jangka waktu penyelesaian sengketa di pengadilan, dan bila ada berapa lama seharusnya perkara di pengadilan negeri harus sudah diputus? Edwin, Jakarta.
Jawaban:
Intisari:
Penyelesaian perkara pada pengadilan negeri paling lama 5 (lima) bulan. |
Sebagai Advokat dan Konsultan hukum berpraktek perlu saya sampaikan kepada Anda dan masyarakat umumnya, bahwa Mahkamah Agung sudah megeluarkan Surat Edaran No. 2 tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan (SEMA 2/2014).
Bahwa SEMA 2/2014 tersebut intinya mengatur bahwa agar penyelesaian perkara di pengadilan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penyelesaian perkara pada tingkat pertama (pengadilan Negeri) paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan;
- Penyelesaian perkara pada tingkat banding (pengadilan Negeri) paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan;
- Ketentuan waktu sebagaimana pada angka 1 dan 2 di atas termasuk penyelesaian minutasi;
- Ketentuan tenggang waktu di atas tidak berlaku terhadap perkara-perkara khusus yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dipahami bahwa penyelesaian perkara pada pengadilan negeri paling lama adalah 5 (lima) bulan.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik).
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.