Berapa Lama Jangka Waktu Proses Sidang di Pengadilan Negeri?
Berapa Lama Jangka Waktu Proses Sidang di Pengadilan Negeri?
Berapa Lama Jangka Waktu Proses Sidang di Pengadilan Negeri

Selamat siang Pak Boris Tampubolon, S.H. apakah ada aturannya terkait jangka waktu penyelesaian sengketa di pengadilan, dan bila ada berapa lama seharusnya perkara di pengadilan negeri harus sudah diputus? Edwin, Jakarta.

Jawaban:

Intisari:

Penyelesaian perkara pada pengadilan negeri paling lama 5 (lima) bulan.

Sebagai Advokat dan Konsultan hukum berpraktek perlu saya sampaikan kepada Anda dan masyarakat umumnya, bahwa Mahkamah Agung sudah megeluarkan Surat Edaran No. 2 tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan (SEMA 2/2014).

Bahwa SEMA 2/2014 tersebut intinya mengatur bahwa agar penyelesaian perkara di pengadilan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penyelesaian perkara pada tingkat pertama (pengadilan Negeri) paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan;
  2. Penyelesaian perkara pada tingkat banding (pengadilan Negeri) paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan;
  3. Ketentuan waktu sebagaimana pada angka 1 dan 2 di atas termasuk penyelesaian minutasi;
  4. Ketentuan tenggang waktu di atas tidak berlaku terhadap perkara-perkara khusus yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dipahami bahwa penyelesaian perkara pada pengadilan negeri paling lama adalah 5 (lima) bulan.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik).

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...