Bedanya Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Yang Menjerat Anggota DPR Alex Noerdin
Bedanya Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Yang Menjerat Anggota DPR Alex Noerdin
Bedanya pasal 2 dan 3 uu tipikor menjerat alex noerdin

Diberitakan Anggota DPR Alex Nordin ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Alex diduga melakukan korupsi yang merugikan keuangan Negara sebesar 420 miliar rupiah. Atas dasar itu Alex Noerdin dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Soal kasus tersebut, tentu tidak akan saya bahas. Biarlah proses hukum yang akan menjawab nantinya. Justru, Saya akan fokus pada pasal yang dituduhkan kepada Alex Noerdin. Pasal 2 dan Pasal 3 yang dituduhkan ini memang sempat menjadi perdebatan. Misal, terkait subjeknya. Sebagian kalangan menilai Pasal 2 itu dikenakan untuk subjek hukum yang umum. Sementara Pasal 3 diikenakan khusus untuk subjek hukum yang punya wewenang. Seperti Pengawai Negeri atau pejabat Negara.

Sementara, dari segi ancaman hukumannya, Pasal 2 lebih berat ancaman pidananya dibanding Pasal 3. Padahal Pasal 3 ditujukan untuk pejabat Negara atau pengawa negeri. Seharusnya ancaman pada Pasal 3 lah yang lebih berat sebab yang melakukan adalah mereka yang punya kewengan, jabatan, dan kedudukan namun menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana

Adanya hal seperti ini, Mahkamah Agung menilai ini sangat tidak adil dan cacat yuridis, sehingga berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah No. 1147 K/Pid.Sus/2018 Agung, kaidah hukumnya menyatakan:

“Perbedaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak terletak pada unsur subyek pelaku tindak pidana dan unsur melawan hukum, tetapi pada unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, dan unsur besar kecilnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi; Jika kerugian negara itu relatif besar, maka masuk kualifikasi pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, namun jika kerugian negara yang ditimbulkan tindak pidana korupsi relatif kecil, maka masuk kualifikasi Pasal 3 UU Tipikor”

Jadi berdasarkan kaidah hukum Yurisprudensi di atas, subjek hukum tidak lagi menjadi pembeda. Yang membedakan antara pasal 2 dan 3 UU Tipikor ada pada unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, dan unsur besar kecilnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi. Jika kerugian negara itu relatif besar, maka masuk kualifikasi pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, namun jika kerugian negara yang ditimbulkan tindak pidana korupsi relatif kecil, maka masuk kualifikasi Pasal 3 UU Tipikor.

Sementara untuk mengetahui besar kecilnya hukuman/pidana berdasarkan besar kecilnya kerugian Negara yang ditimbulkan Anda bisa baca di Peraturan Mahkamah Agung  No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...