Diberitakan Anggota DPR Alex Nordin ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Alex diduga melakukan korupsi yang merugikan keuangan Negara sebesar 420 miliar rupiah. Atas dasar itu Alex Noerdin dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Soal kasus tersebut, tentu tidak akan saya bahas. Biarlah proses hukum yang akan menjawab nantinya. Justru, Saya akan fokus pada pasal yang dituduhkan kepada Alex Noerdin. Pasal 2 dan Pasal 3 yang dituduhkan ini memang sempat menjadi perdebatan. Misal, terkait subjeknya. Sebagian kalangan menilai Pasal 2 itu dikenakan untuk subjek hukum yang umum. Sementara Pasal 3 diikenakan khusus untuk subjek hukum yang punya wewenang. Seperti Pengawai Negeri atau pejabat Negara.
Sementara, dari segi ancaman hukumannya, Pasal 2 lebih berat ancaman pidananya dibanding Pasal 3. Padahal Pasal 3 ditujukan untuk pejabat Negara atau pengawa negeri. Seharusnya ancaman pada Pasal 3 lah yang lebih berat sebab yang melakukan adalah mereka yang punya kewengan, jabatan, dan kedudukan namun menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
Adanya hal seperti ini, Mahkamah Agung menilai ini sangat tidak adil dan cacat yuridis, sehingga berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah No. 1147 K/Pid.Sus/2018 Agung, kaidah hukumnya menyatakan:
“Perbedaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak terletak pada unsur subyek pelaku tindak pidana dan unsur melawan hukum, tetapi pada unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, dan unsur besar kecilnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi; Jika kerugian negara itu relatif besar, maka masuk kualifikasi pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, namun jika kerugian negara yang ditimbulkan tindak pidana korupsi relatif kecil, maka masuk kualifikasi Pasal 3 UU Tipikor”
Jadi berdasarkan kaidah hukum Yurisprudensi di atas, subjek hukum tidak lagi menjadi pembeda. Yang membedakan antara pasal 2 dan 3 UU Tipikor ada pada unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, dan unsur besar kecilnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi. Jika kerugian negara itu relatif besar, maka masuk kualifikasi pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, namun jika kerugian negara yang ditimbulkan tindak pidana korupsi relatif kecil, maka masuk kualifikasi Pasal 3 UU Tipikor.
Sementara untuk mengetahui besar kecilnya hukuman/pidana berdasarkan besar kecilnya kerugian Negara yang ditimbulkan Anda bisa baca di Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.