Bagaimana Penghitungan Nilai Kerugian Negara Yang Akan Dibebankan Sebagai Uang Pengganti?
Bagaimana Penghitungan Nilai Kerugian Negara Yang Akan Dibebankan Sebagai Uang Pengganti?
Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya

Selamat pagi Bapak Boris Tampubolon. Mohon bantuan bapak sebagai orang yang sudah sangat berpengalaman sebagai Advokat dan Konsultan Hukum. Pertanyaan saya bagaimana penghitungan nilai kerugian negara yang akan dibebankan sebagai uang pengganti?

Karena masalah yang sedang kami alami adalah nilai aset yang disita melebihi dari nilai yang dibebankan sebagai uang pengganti dan ada juga aset yang disita untuk negara yang nilainya juga jauh melebihi. Mohon jawabannya pak. Terimakasih

 

Jawaban

Intisari:

Perhitungan nilai kerugian keuangan Negara yang akan dibebankan sebagai uang pengganti adalah sebesar nilai keuntungan yang secara nyata diterima atau dinikmati oleh Terdakwa sendiri.

Sederhananya, bila ada kerugian negara dimana ada sejumlah uang dari uang negara tersebut yang diambil atau dinikmati oleh Terdakwa misalnya sejumlah 100 juta, maka demi keadilan uang pengganti yang akan dibebankan kepada Terdakwa sebagai penghitungan nilai kerugian negara adalah 100 juta juga. Tidak boleh melebihi itu. Apalagi ada aset yang disita untuk negara melebihi nilai yang dinikmati terdakwa.

Hal ini ditegaskan dalam Kaidah Hukum Penting Mahkamah Agung sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2029 K/Pid.Sus/2016 yang menyatakan:

“Perhitungan nilai kerugian keuangan Negara yang akan dibebankan sebagai uang pengganti dalam perkara ini adalah sebesar nilai keuntungan yang secara nyata diterima atau dinikmati oleh Terdakwa sendiri

Berdasarkan urian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa perhitungan nilai kerugian keuangan Negara yang akan dibebankan sebagai uang pengganti adalah sebesar nilai keuntungan yang secara nyata diterima atau dinikmati oleh Terdakwa sendiri.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:

Telp/wa 0812 8426 0882;

Email: boristam@outlook.com atau;

Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...