Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, bagaimana pembagian warisan yang didalamnya terdapat harta bersama?
Jawaban
Intisari:
Harta bersama dibagi lebih dulu, baru harta bersama yang sudah dibagi itu dibagi lagi kepada ahli waris yang berhak.
Dasar hukumnya sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No.32 K/AG/2002, tanggal 20 April 2005, yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Untuk membagi harta peninggalan yang didalamnya terdapat harta bersama, maka harta bersama harus dibagi terlebih dahulu, dan hak pewaris atas harta bersama tersebut menjadi harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak.”
Jadi berdasarkan uraian diatas jelas bahwa pembagian warisan yang didalamnya terdapat harta bersama dengan cara harta bersama dibagi lebih dulu, baru harta bersama yang sudah terbagi itu yang kemudian dibagi lagi kepada ahli waris yang berhak
Bila Anda memerlukan konsultasi lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di telp/wa 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.