Author name: Boris Tampubolon

Aset Anda Dilelang Bank Tanpa Pemberitahuan Patut, Apakah Sah?

Selamat siang Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon. Saya mohon bantuannya. Apakah perbuatan kantor lelang yang menjual aset (karena wanprestasi) yang dijaminkan tanpa sepengetahuan saya atau tanpa saya dilibatkan adalah dibenarkan secara hukum? Jawaban Intisari: Bila ada lelang yang dilaksanakan atas objek Anda tapi Anda tidak diberitahukan ataupun dilibatkan sama sekali, maka itu bisa […]

Aset Anda Dilelang Bank Tanpa Pemberitahuan Patut, Apakah Sah? Read More »

Narasumber Berita Tak Bisa Dikenakan Pencemaran Nama Baik, Ini Dasar Hukumnya

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya apakah narasumber berita bisa dikenakan Pencemaran Nama Baik? Jawaban Intisari: Narasumber tidak bisa dikenakan pencemaran nama baik sepanjang pernyataan itu dimuat dalam berita oleh media baik online maupun TV Sederhananya bila pernyataan seorang narasumber dikutip media, dan diberitakan media maka itu sudah menjadi karya jurnalistik. Wartawan yang

Narasumber Berita Tak Bisa Dikenakan Pencemaran Nama Baik, Ini Dasar Hukumnya Read More »

Penyidik Tidak Boleh Sembarang Geledah Ruangan, Harus Spesifik Ruangannya, Ini Dasar Hukumnya

Mahkamah Agung sudah mengeluarkan aturan terbaru bahwa bila penyidik melakukan penggeledahan terhadap gedung atau kantor atau instansi atau Lembaga, maka surat izin penggeledahannya harus menyebutkan secara rinci tempat dan ruangan yang akan digeledah. Jadi tidak bisa sembarangan geledah ruangan. Tapi harus rinci dan spesifik ruangan mana yang akan digeledah.   Hal ini diatur dalam Poin

Penyidik Tidak Boleh Sembarang Geledah Ruangan, Harus Spesifik Ruangannya, Ini Dasar Hukumnya Read More »

Surat Penyitaan Narkotika Harus Mencantumkan Berat Bersih Narkotika Yang Disita, Ini Dasar Hukumnya

Mahkamah Agung sudah mengeluarkan aturan terbaru bahwa penyitaan terhadap narkotika harus mencantumkan berat bersih (netto) Narkotika yang disita. Jadi tidak bisa surat penyitaan hanya berbunyi “menyita barang bukti narkotika” saja, melainkan harus mencantumkan juga berat bersih narkota tersebut. Hal ini bertujuan sangat baik, agar memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang atau manipulasi terhadap

Surat Penyitaan Narkotika Harus Mencantumkan Berat Bersih Narkotika Yang Disita, Ini Dasar Hukumnya Read More »

Bolehkah Hakim Menjatuhkan Putusan Berdasarkan Fakta Di Luar Persidangan?

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya bila ada suatu kasus kemudian kalau hakimnya memberikan putusan berdasarkan alat bukti yang tidak dihadirkan di persidangan, tapi berdasarkan fakta di luar persidangan, apakah itu dibenarkan secara hukum? Terimakasih –Antony, Surabaya.- Intisari: Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan berdasarkan fakta di luar persidangan Prinsipnya dalam hukum acara/hukum pembuktian,

Bolehkah Hakim Menjatuhkan Putusan Berdasarkan Fakta Di Luar Persidangan? Read More »

Ria Ricis Diisukan Cerai, Pahami Alasan Cerai Menurut UU Perkawinan

Ria Ricis diisukan cerai dengan suaminya. Tentu kita berharap hal itu hanya sekedar isu dan tidak akan terjadi. Tapi terlepas dari itu, soal cerai ada hal yang perlu saya selaku Advokat dan Konsultan Hukum profesional ingin bagikan guna mengedukasi masyarakat. Bila pasangan sudah bulat bercerai, maka gugatan cerai tidak boleh diajukan tanpa alasan hukum yang

Ria Ricis Diisukan Cerai, Pahami Alasan Cerai Menurut UU Perkawinan Read More »

Mengubah Gugatan Jika Salah Nama Tergugat, Apa Boleh?

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon. Mohon bantuannya. Apakah bisa mengubah gugatan karena nama Tergugat yang tercantum dalam gugatan ada sedikit typo tapi gugatan sudah terlanjur didaftarkan ke pengadilan? Terimakasih Jawaban Intisari:Selama hanya berupa typo di nama Tergugat, maka bisa dibetulkan/diperbaiki dengan cara direnvoi di depan hakim di persidangan. Tapi kalau sampai harus mengubah isi pokok

Mengubah Gugatan Jika Salah Nama Tergugat, Apa Boleh? Read More »

Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana

Selamat siang Advokat dan Konsultan Hukum Bapak Boris Tampubolon , apa saja alasan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara pidana? Jawaban Intisari:Alasan PK dalam perkara pidana ada 3, yaitu: Bila ada keadaan atau fakta baru (novum); Adanya putusan yang saling bertentangan; Bila ada kekeliruan atau kekhilafan hakim yang nyata. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 263

Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana Read More »

Apakah Otopsi Wajib Dalam Kematian Yang Diduga Tindak Pidana?

Selamat pagi Pak Boris Tampubolon, apakah otopsi wajib dalam kematian yang diduga tindak pidana? Jawaban Intisari: Bila dianggap ada kematian yang terjadi karena tindak pidana maka otopsi wajib dilakukan. Otopsi bertujuan untuk mengetahui identitas, sebab kematian dan waktu kematian. Kondisi yang membutuhkan otopsi diantaranya adalah kematian tidak wajar seperti pada kasus pembunuhan, bunuh diri dan

Apakah Otopsi Wajib Dalam Kematian Yang Diduga Tindak Pidana? Read More »

Adakah Nebis In Idem Dalam Perkara Kepailitan dan PKPU?

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya. Apakah dalam perkara PKPU dikenal nebis in idem? Atau dengan kata lain dapatkah PKPU diajukan lebih dari satu kali? Jawaban Intisari:Dalam perkara PKPU tidak mengenal nebis in idem. Hal ini disebabkan karena sifat dari PKPU itu bukanlah sengketa. Melainkan cara penagihan yang bisa dilakukan kapan saja bahkan

Adakah Nebis In Idem Dalam Perkara Kepailitan dan PKPU? Read More »