Aset Anda Dilelang Bank Tanpa Pemberitahuan Patut, Apakah Sah?
Selamat siang Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon. Saya mohon bantuannya. Apakah perbuatan kantor lelang yang menjual aset (karena wanprestasi) yang dijaminkan tanpa sepengetahuan saya atau tanpa saya dilibatkan adalah dibenarkan secara hukum? Jawaban Intisari: Bila ada lelang yang dilaksanakan atas objek Anda tapi Anda tidak diberitahukan ataupun dilibatkan sama sekali, maka itu bisa […]
Aset Anda Dilelang Bank Tanpa Pemberitahuan Patut, Apakah Sah? Read More »