Author name: Boris Tampubolon

Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP

Alat bukti punya peran yang sangat penting dalam sistem pemeriksaan di persidangan (Pidana). Sebab, alat bukti akan menjadi dasar membentuk keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusannya terhadap perkara yang disidangkan. Pasal 183 kuhap mengatakan bahwa: “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu […]

Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP Read More »

Pahami Bentuk-Bentuk Wanprestasi atau Ingkar Janji

Pada artikel sebelumnya kita sudah membahas soal apa itu wanprestasi dan bagaimana tips mengenali suatu kasus apakah wanprestasi atau bukan. Kali ini, konsultan hukum akan menjelaskan apa saja bentuk-bentuk dari wanprestasi yang akan dikutip dari pendapat Prof. Subekti dalam bukunya “Hukum Perjanjian, (Jakarta : 1985). Konsultan hukum mengutip pendapat Subekti ini lantaran pendapatnya ini sering

Pahami Bentuk-Bentuk Wanprestasi atau Ingkar Janji Read More »

Tips Mudah Mengenali Apakah Suatu Kasus Wanprestasi atau Bukan

Kuncinya adalah jika suatu perbuatan atau hubungan hukum didahului dengan perjanjian dan apa yang diperjanjikan itu dilanggar, maka itu wanprestasi. Wanprestasi adalah istilah belanda, artinya buruk. Istilah Wanprestasi memang biasa digunakan para konsultan hukum, pengacara ataupun sarjana hukum. Tapi sederhananya wanprestasi itu adalah pelanggaran kontrak atau perjanjian. Atau dengan kata lain wanprestasi itu adalah ingkar

Tips Mudah Mengenali Apakah Suatu Kasus Wanprestasi atau Bukan Read More »

Syarat Penahanan Terhadap Anak dan Orang Dewasa, Beda atau Sama?

Selamat sore konsultan hukum, Apakah syarat penahanan terhadap anak yang diduga melakukan tindak pidana sama dengan penahanan terhadap orang dewasa? Andi- Papua Pada intinya syarat penahanan terhadap anak berbeda dengan orang dewasa. Syarat penahanan terhadap anak (anak adalah yang belum mencapai 18 tahun) diatur dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Syarat Penahanan Terhadap Anak dan Orang Dewasa, Beda atau Sama? Read More »

Lima Dimensi Perjungan Advokat Menurut Prof. Dr. Iur Adnan Buyung Nasution, S.H. (5)

V. Membangun Demokrasi. Demokrasi hanya bisa tegak dan berjalan kokoh jika ditunjang negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia. Sebab, tanpa hukum demokrasi akan berkembang menjadi anarki, dimana masyarakat akan berbuat semau-maunya dan setiap orang menjadi serigala bagi yang lainnya. Sebaliknya, negara hukum tanpa demokrasi akan melahirkan negara penindas, dimana hukum

Lima Dimensi Perjungan Advokat Menurut Prof. Dr. Iur Adnan Buyung Nasution, S.H. (5) Read More »

Lima Dimensi Perjungan Advokat Menurut Prof. Dr. Iur Adnan Buyung Nasution, S.H. (4)

IV. Membangun Negara Hukum (rechstaat) Advokat Indonesia harus menyadari bahwa profesi advokat hanya bisa berfungsi dengan baik jika proses penegakan hukum atau the due proces of law dan fair trial bisa ditegakkan. Tegasnya, advokat sebagai pemberi jasa hukum baru berfungsi dan bermakna bagi masyarakat jika profesi advokat itu sendiri mampu berperan di dalam menjalankan tegaknya proses

Lima Dimensi Perjungan Advokat Menurut Prof. Dr. Iur Adnan Buyung Nasution, S.H. (4) Read More »

Lima Dimensi Perjungan Advokat Menurut Prof. Dr. Iur Adnan Buyung Nasution, S.H. (3)

III. Memperjuangkan Tegaknya Profesi Advokat Yang Mandiri, Bebas, Dan Independen Dari Intervensi Kekuasaan Dalam Membela Klien Atau Para Pencari Keadilan. Advokat Indonesia menyadari bahwa hanya dengan profesi yang bebas (free legal profession) para advokat akan bisa menjalankan profesinya dengan baik sesuai dengan kode etiknya dalam memberikan pengabdian kepada masyarakat. Hal tersebut juga harus didukung dengan

Lima Dimensi Perjungan Advokat Menurut Prof. Dr. Iur Adnan Buyung Nasution, S.H. (3) Read More »

Lima Dimensi Perjungan Advokat Menurut Prof. Dr. Iur Adnan Buyung Nasution, S.H. (2)

II. Pertanggungjawaban Moral Ada dua hal yang harus senantiasa dipertimbangkan dalam membela klien. Pertama, dasar hukum dari perkara yang dihadapi, Kedua, dasar moral dan etika dari perkara yang ditanganinya. Dasar hukum berarti, dalam membela klien dan memperjuangkan hak-haknya harus ada dasar hukumnya, bukan mengada-ada atau mencari-cari alasan/dalih yang tidak ada dasar hukumnya sama sekali. Di

Lima Dimensi Perjungan Advokat Menurut Prof. Dr. Iur Adnan Buyung Nasution, S.H. (2) Read More »

Lima Dimensi Perjungan Advokat Menurut Prof. Dr. Iur Adnan Buyung Nasution, S.H.

Menurut Prof. Dr. Iur Adnan Buyung Nasution,S.H atau biasa dikenal Bang Buyung, Lawyer atau Advokat Indonesia harus menjadi Advokat Pejuang. Di dalam bukunya berjudul “Arus Pemikran Konstitusionalisme –Advokat-“ (2007), Bang Buyung mengungkapkan setidaknya ada 5 (lima) dimensi perjuangan yang sampai saat ini masih relevan dan harus terus dilanjutkan oleh advokat Indonesia sebagai perjuangan yang tiada

Lima Dimensi Perjungan Advokat Menurut Prof. Dr. Iur Adnan Buyung Nasution, S.H. Read More »

Dimana Harus Mengajukan Gugatan Cerai Terhadap Suami Yang Ada di Luar Negeri?

Saya menikah dengan seorang warganegara Amerika. Kami menikah di Semarang secara Islam. Sekarang Saya dan suami sepakat bercerai. Suami saya sudah tidak di Indonesia, dan saya sekarang sudah tinggal di Jakarta. Saya ingin mengajukan gugatan cerai. Pertanyaan saya pertama, kemanakah saya harus mengajukan gugatan apakah ke semarang atau bisa di Jakarta? Kedua, jika saya dan

Dimana Harus Mengajukan Gugatan Cerai Terhadap Suami Yang Ada di Luar Negeri? Read More »