Hak-Hak Tersangka/Terdakwa dalam KUHAP (II)
V. Berhak Meminta penjelasan mengenai tindak pidana yang disangkakan dan didakwakan kepadanya dengan bahasa yang dimengerti (Pasal 51 KUHAP). Ketentuan ini dimaksudkan agar tersangka dan terdakwa memahami dengan baik perihal perkara yang di tuduhkan atau didakwakan kepadanya, dengan demikian dia dapat menyusun pembelaannya dengan baik dan tepat sasaran. VI. Berhak memberikan keterangan secara bebas disemua tingkat […]
Hak-Hak Tersangka/Terdakwa dalam KUHAP (II) Read More »