Bolehkah Memiliki Benda (Objek) Yang Menjadi Jaminan?
Teman saya meminjam uang sebesar Rp. 200.000.000,- kepada saya dengan jaminan tanah dan rumah berdasarkan sertifikat hak milik yang totalnya jika dijual sebesar Rp. 500.000.000,-. Saya dan teman saya sepakat (dituangkan dalam akta perjanjian hak tanggungan di notaris) jika dalam waktu yang ditentukan dia tidak dapat melunasi, maka rumah dan tanah tersebut otomatis beralih menjadi […]
Bolehkah Memiliki Benda (Objek) Yang Menjadi Jaminan? Read More »