Hakim Tidak Boleh Memutus Orang Bersalah Hanya Berdasarkan Keyakinan Saja
Bagaimana seharusnya hakim dalam memutuskan suatu perkara pidana? Menurut hukum, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang hanya berdasarkan keyakinan saja, melainkan harus didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah. Pasal 183 Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selengkapnya berbunyi: “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali […]
Hakim Tidak Boleh Memutus Orang Bersalah Hanya Berdasarkan Keyakinan Saja Read More »