Author name: Boris Tampubolon

Piercing the Corporate Veil pada Direksi dalam UU No. 40 tahun 2007

Dalam artikel sebelumnya kita sudah membahas soal Piercing the corporate veil pada Pemegang Saham. Sekarang kita akan bahas soal piercing the corporate veil pada Direksi. Doktrin tanggung jawab terbatas Perseroan Terbatas tidak akan berlaku dan akan dibebankan kepada Direksi secara pribadi dalam hal-hal sebagai berikut: A. Direksi Tidak Melaksanakan Fiduciary Duty Kepada Perseroan Prinsip fiduciary […]

Piercing the Corporate Veil pada Direksi dalam UU No. 40 tahun 2007 Read More »

Piercing the Corporate Veil Pada Pemegang Saham Dalam UU 40 Tahun 2007

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengakui teori piercing the corporate veil dengan membebankan tanggung jawab pribadi baik kepada pihak pemegang saham, direksi maupun pihak komisaris. Dalam tulisan ini akan dijelaskan soal beban tanggung jawab dipindahkan ke pihak pemegang saham. Doktrin tanggung jawab terbatas dalam PT akan tidak berlaku dan tanggung jawab tersebut

Piercing the Corporate Veil Pada Pemegang Saham Dalam UU 40 Tahun 2007 Read More »

Menganalisa Pasal Korupsi (Suap) Yang Dikenakan Kepada Patrialis Akbar

Baru-baru ini kembali kita dihebohkan dengan penangkapan salah seorang hakim Mahkamah Konstitusi yakni Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan pemberitaan yang ada[1], Patrialis ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 c atau Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang

Menganalisa Pasal Korupsi (Suap) Yang Dikenakan Kepada Patrialis Akbar Read More »

Bolehkan Suami Menikah Lagi Tanpa Ada Izin Dari Isteri?

Selamat pagi Pak Boris Tampubolon saya mau tanya. Bisa tidak suami melakukan pernikahan lagi tanpa ada ijin dari istri pertama kalau bisa bagaimana caranya kalau tidak bisa bagaimana. Irma, Jakarta Terima kasih Jawaban: Intisari: Pada intinya, jika suami ingin menikah lagi, maka harus mendapat izin dari isteri pertama. Jika tidak ada izin dan suami tetap

Bolehkan Suami Menikah Lagi Tanpa Ada Izin Dari Isteri? Read More »

Piercing the Corporate Veil dalam Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan hukum merupakan subjek hukum[1]. Yang artinya memiliki hak dan kewajiban serta harta kekayaan terpisah dari harta kekayaan pemiliknya. Oleh karena itu, secara hukum, tanggungjawab hukumnya juga terpisah antara tanggungjawab PT dan tanggungjawab pribadi pemilik PT[2]. Misalnya, jika suatu kegiatan yang dilakukan atas nama PT dan terjadi kerugian pada pihak ketiga,

Piercing the Corporate Veil dalam Perseroan Terbatas Read More »

Kapan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu Sah?

Kapan PHK itu Sah? Intisari: PHK itu sah ketika para pihak telah menerimanya secara sukarela. Namun jika salah satu pihak tidak menerima atau mempersoalkan PHK tersebut maka PHK itu sah ketika sudah ada penetapan atau putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industrial. Pada prinsipnya PHK itu sah jika antara Pengusaha dan Pekerja menerima secara sukarela

Kapan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu Sah? Read More »

Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum

Sengketa ataupun gugatan perdata pada prinsipnya hanya ada dua jenis, yaitu Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pada tulisan ini akan diuraikan secara lengkap namun sederhana unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan semoga bisa menjadi referensi dalam penanganan perkara yang sedang anda tangani. Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berbunyi: “Tiap

Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum Read More »

7 Cara Hapusnya Perjanjian

Suatu perjanjian bisa hapus karena[1]: 1. Para pihak menentukan berlakukan perjanjian untuk jangka waktu tertentu; 2. Undang-undang menentukan batas waktu berlakunya suatu perjanjian. Misal Pasal 1066 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan: “(1)Tiada seorang pun diharuskan menerima berlangsungnya harta peninggalan dalam keadaan tidak terbagi. (2)Pemisahan harta peninggalan itu dapat sewaktu-waktu dituntut, meskipun ada

7 Cara Hapusnya Perjanjian Read More »

Perbedaan Pendapat oleh Hakim: Concurring dan Dissenting Opinion

Dalam praktek peradilan, tak jarang terjadi perbedaan pendapat antara majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap suatu perkara yang diperiksa dan diadilinya. Beda pendapat tersebut wajar saja terjadi sebab hakim memiliki latar belakang keluarga, pendidikan, usia, lingkungan pergaulan, universitas dan panutan pendidik yang berbeda sehingga bisa menimbulkan perbedaan nilai di antara para hakim. Perbedaan tersebut ditemukan

Perbedaan Pendapat oleh Hakim: Concurring dan Dissenting Opinion Read More »

Apakah Surat Kuasa Yang Dibuat Diluar Negeri Sah Berlaku di Indonesia?

Seorang Advokat atau Pengacara mendapatkan kuasa khusus dari pemberi kuasa yang tinggal di luar negeri untuk mengurus perkara si pemberi kuasa di pengadilan Indonesia. Surat kuasa khusus tersebut dibuat di luar negeri di tempat pemberi kuasa tinggal sekarang. Pertanyaannya apakah surat kuasa khusus tersebut sah dipakai untuk bersidang di Indonesia? Jawaban: Intisari: Keabsahan (sahnya) surat

Apakah Surat Kuasa Yang Dibuat Diluar Negeri Sah Berlaku di Indonesia? Read More »