Arti Pengibaran Bendera Setengah Tiang Menurut Hukum
Apa arti pengibaran bendera negera setengah tiang menurut hukum? Jawab: Menurut Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (UU BBLN), menyatakan Bendera Negara dapat digunakan sebagai Tanda perdamaian; Tanda berkabung; dan/atau Penutup peti atau usungan jenazah Arti pengibaran bendera setengah tiang adalah tanda berkabung. […]
Arti Pengibaran Bendera Setengah Tiang Menurut Hukum Read More »