Author name: Boris Tampubolon

Inkonsistensi Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Praperadilan “Kasus Century”

Putusan Praperadilan No. 24/Pid/Pra/2018P/PN.Jkt.Sel tanggal 9 April 2018 (Putusan Praperadilan) akhir-akhir ini menjadi kontroversi. Bermacam pendapat muncul soal putusan praperadilan tersebut. Yang paling mencolok adalah putusan (hakim) praperadilan dianggap telah melampaui kewenangannya dengan mengambil kewenangan penyidik yang memerintahkan untuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dkk dalam kasus Bank […]

Inkonsistensi Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Praperadilan “Kasus Century” Read More »

Langkah Hukum Jika Pengusaha Tidak Membayar Upah Pekerja Selama Skorsing

Apakah tindakan pengusaha yang tidak mau membayar upah selama skorsing, selanjutnya setelah pembayaran hingga bulan ke-6, dapat dipidanakan meskipun proses PHK telah bergulir ke PHI/MA tetapi belum ada putusan berkekuatan hukum tetap? Terima kasih. Intisari: Selama masa skorsing hingga menuju Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) yang ditetapkan berupa putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan

Langkah Hukum Jika Pengusaha Tidak Membayar Upah Pekerja Selama Skorsing Read More »

Pakai Uang Perusahaan Untuk Keperluan Lain Tapi Ada Kwintasi. Apakah Penggelapan?

Saya adalah karyawan di suatu perusahaan dan saya menggunakan uang perusahaan untuk keperluan di luar yang ditentukan. Tapi semua pengeluaran itu saya bisa pertanggungjawabkan dan ada bon (kwitansinya). Namun perusahaan tidak terima dan mau melaporkan saya ke pihak berwajib. Pertanyaan, apakah perbuatan saya bisa dikatakan penggelapan? Jawaban: Intisari: Perbuatan menggunakan uang perusahaan tanpa izin dan

Pakai Uang Perusahaan Untuk Keperluan Lain Tapi Ada Kwintasi. Apakah Penggelapan? Read More »

Perusahaan Dan Karyawan Harus Paham Ini: Seluk Beluk Dan Syarat Sahnya Perjanjian Kerja?

Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak (Pasal 1 angka 14 UU No. 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan/UUK). Perjanjian kerja ini adalah dasar terjadinya hubungan kerja antara Pengusaha dan Pekerja yang mempunyai unsur pekerjaa, upah dan perintah. Syarat Sahnya Perjanjian Kerja Perjanjian

Perusahaan Dan Karyawan Harus Paham Ini: Seluk Beluk Dan Syarat Sahnya Perjanjian Kerja? Read More »

10 Alasan Perusahaan/Pengusaha Dilarang Mem-PHK Karyawan?

Perusahaan dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan-alasan sebagai berikut (Pasal 153 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan): Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus; Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

10 Alasan Perusahaan/Pengusaha Dilarang Mem-PHK Karyawan? Read More »

Hilangnya Hak Milik dan Hak Menuntut Atas Tanah Yang Ditelantarkan Pemilik?

Selamat siang saya ingin tanya, Apakah pemilik tanah yang menelantarkan tanahnya bisa kehilangan hak atas tanah tersebut? dan apakah tanah yang ditelantarkan tersebut bisa dituntut kembali oleh pemilik asal? Siska -Bali. Intisari: Pasal 27 UU Pokok Agraria Jo Pasal 32 PP 24/1997 pada intinya mengatakan hak atas tanah hapus (hilang) apabila tanah ditelantarkan. Dan bisa

Hilangnya Hak Milik dan Hak Menuntut Atas Tanah Yang Ditelantarkan Pemilik? Read More »

3 Tahap Hakim Dalam Memutus dan Menemukan Hukum

Selain penting dipahami oleh para hakim, tahapan ini juga penting dipahami oleh Advokat dan Konsultan Hukum guna kepentingan pembelaan terhadap klien. Sebagaimana dikutip Buku Prof. Achmad Ali “Menguak Tabir Hukum” (1996) maka 3 Tahap Hakim dalam memutus dan menemukan hukum sebagai berikut: a. Tahap Konstatir Dimana hakim mengkonstatir benar atau tidaknya peristiwa yang diajukan. Misal,

3 Tahap Hakim Dalam Memutus dan Menemukan Hukum Read More »

Advokat dan Kerja-Kerja Bantuan Hukum (Pro Bono)

Label “profesi mulia” (oficium nobile) pada advokat tidak datang dan melekat dengan sendirinya. Namun dilatarbelakangi semangat bantuan hukum dan sejarah panjang pengabdian kepada masyarakat. Itulah sepenggal kesimpulan saya dalam tulisan “mengingat kembali tujuan dan perjuangan muliamu, Advokat”. Pengabdian advokat kepada masyarakat salah satunya dengan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin. Dalam persepektif konsititusi,

Advokat dan Kerja-Kerja Bantuan Hukum (Pro Bono) Read More »

Advokat Harus Paham Ini: 9 Persoalan Yang Terjadi Dalam Rangka Penyidikan

Di dalam praktek tak jarang ditemukan persoalan-persoalan dalam rangka penyidikan yang tidak sesuai dengan hukum acara sebagai berikut: 1. Penyidik tidak memberitahukan hak tersangka untuk didampingi Advokat/Penasihat Hukum. Hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum, dan kewajiban penyidik untuk memberitahukan hak tersebut serta menyediakan pengacara untuk mendampingi tersangka. Namun prakteknya tak jarang penyidik mengabaikan hak tersangka

Advokat Harus Paham Ini: 9 Persoalan Yang Terjadi Dalam Rangka Penyidikan Read More »

Larangan Bagi Hakim Saat Memeriksa/Mengadili Perempuan?

Semua orang potensi terkena masalah hukum. Anak-anak, orang dewasa, laki-laki maupun perempuan dan sebagainya. Dalam kasus-kasus yang menimpa perempuan, baik perempuan sebagai tersangka/terdakwa atau sebagai saksi dan/atau korban (disebut juga “perempuan berhadapan dengan hukum”), sudah diatur hal-hal yang dilarang bagi hakim untuk dilakukan saat memeriksa dan megadili perempuan. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Mahkamah Agung

Larangan Bagi Hakim Saat Memeriksa/Mengadili Perempuan? Read More »