Konsultan Hukum Ketenagakerjaan: Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Memperbaharui Peraturan Perusahaannya?
Selamat siang bapak Boris Tampubolon, dari suduh pandang konsultan hukum ketenagakerjaan apakah perusahaan yang tidak memperbaharui peraturan perusahaan akan dikenakan denda? Martin-Jakarta Jawab: Intisari: Berdasarkan Pasal 188 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, Perusahaan yang tidak memperbaharui peraturan perusahaanya dikenakan sanksi berupa denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh […]