Author name: Boris Tampubolon

Penyitaan Pidana VS Kepailitan/Perdata Mana Lebih Kuat?

Banyak terjadi tumpang tindih antara penyitaan dalam kasus pidana dan perdata/kepailitan, pertanyaan saya mana yang lebih kuat bila dalam suatu kasus yang menimbulkan kerugian kepada materi terhadap korban dan harus dilakukan penyitaan dalam pidana maupun perdata/kepailitan? Intisari: Tidak ada yang lebih kuat, sebab kedua bentuk penyitaan tersebut memiliki tujuan yang berbeda, sehingga tidak bisa dibandingkan. […]

Penyitaan Pidana VS Kepailitan/Perdata Mana Lebih Kuat? Read More »

Pembayaran Penuh Sebuah Pekerjaan Dari Negara Meski Proyek Belum Selesai Bukan Kerugian Negara Selama Memenuhi Syarat Ini?

Selamat siang Pengacara dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon, saya ingin bertanya, apakah pembayaran penuh atas pekerjaan yang berasal dari APBN/APBD padahal pekerjaan tersebut belum selesai 100% dapat disebut sebagai kerugian negara, sehingga dapat dikatakan telah terjadi tindak pidana korupsi? E. Widjaja, Jakarta. Jawaban: Intisari: Pembayaran penuh sebuah pekerjaan walau pekerjaan tersebut belum selesai 100% bukan

Pembayaran Penuh Sebuah Pekerjaan Dari Negara Meski Proyek Belum Selesai Bukan Kerugian Negara Selama Memenuhi Syarat Ini? Read More »

Berapa Upah Proses Yang Bisa Dimintakan Pekerja Kepada Pengusaha?

Selamat malam Pengacara dan Advokat Boris Tampubolon, saya ingin bertanya soal upah proses, berapa lama upah proses yang bisa dimintakan Pekerja kepada pengusaha? Apakah dihitung sejak gugatan didaftarkan sampai putusan berkekuatan hukum tetap, atau seperti apa? Terimakasih.  Andre, Jakarta Jawaban: Intisari:  Upah proses yang bisa dimintakan pekerja kepada pengusaha selama-lamanya adalah 6 (enam) bulan. Upah proses

Berapa Upah Proses Yang Bisa Dimintakan Pekerja Kepada Pengusaha? Read More »

Pembatalan Perjanjian Sepihak, Apakah Wanprestasi Atau Perbuatan Melawan Hukum?

Selamat siang Pak Boris Tampubolon, Saya adalah kontraktor yang melakukan pekerjaan proyek pemerintah, namun perjanjian pelaksanaan pekerjaan tersebut diputus secara sepihak oleh pemerintah. Kami berencana akan mengajukan gugatan. Pertanyaannya, apakah tindakan pemerintah yang membatalkan perjanjian secara sepihak termasuk kategori Wanprestasi atau Permbuatan Melawan Hukum?  D. Widjaja, Jakarta Jawaban: Intisari: Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam

Pembatalan Perjanjian Sepihak, Apakah Wanprestasi Atau Perbuatan Melawan Hukum? Read More »

Bila Terdapat Dua Sertifikat Asli/Otentik Atas Tanah Yang Sama, Sertifikat Mana Yang Sah?

Selamat malam Bapak Advokat Boris Tampubolon, S.H, Saya ingin tanya, bila terdapat dua sertifikat asli terhadap satu objek tanah yang sama, manakah yang diakui keabsahaannya secara hukum? Chandra, Jakarta Barat. Jawaban: Intisari: Secara hukum, sertifikat yang diakui keabsahannya adalah sertifikat yang terbit lebih dahulu/lebih awal. Bila terdapat dua sertifikat asli satu objek tanah yang sama

Bila Terdapat Dua Sertifikat Asli/Otentik Atas Tanah Yang Sama, Sertifikat Mana Yang Sah? Read More »

Ini Penjelasan “Bukti Yang Cukup” Di Dalam KUHAP?

Menurut Pasal 21 ayat 1 KUHAP, “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.” Pertanyaan saya apa yang

Ini Penjelasan “Bukti Yang Cukup” Di Dalam KUHAP? Read More »

Berapa Lama Jangka Waktu Proses Sidang di Pengadilan Negeri?

Selamat siang Pak Boris Tampubolon, S.H. apakah ada aturannya terkait jangka waktu penyelesaian sengketa di pengadilan, dan bila ada berapa lama seharusnya perkara di pengadilan negeri harus sudah diputus? Edwin, Jakarta. Jawaban: Intisari: Penyelesaian perkara pada pengadilan negeri paling lama 5 (lima) bulan. Sebagai Advokat dan Konsultan hukum berpraktek perlu saya sampaikan kepada Anda dan

Berapa Lama Jangka Waktu Proses Sidang di Pengadilan Negeri? Read More »

Bolehkah Secara Hukum Sepakat Bercerai Di Pengadilan?

Saya dan istri saya sedang dalam proses cerai di pengadilan, pada prinsipnya kami sudah sepakat untuk bercerai, nah bisakah kesepakatan tersebut kami tuangkan dalam perjanjian untuk kemudian diberikan ke hakim bahwa kami sudah sepakat cerai sehinga hakim langsung saja memutus cerai tanpa perlu lagi pembuktian di persidangan agar prosesnya menjadi lebih cepat? Terima kasih. Jawaban:

Bolehkah Secara Hukum Sepakat Bercerai Di Pengadilan? Read More »

Bank Tidak Boleh Menjual Objek Jaminan Milik Debitur Yang Wanprestasi Tanpa Izin Debitur, Ini Dasar Hukumnya?

Apakah bank bisa menjual sendiri objek jaminan milik Debitur dengan surat kuasa mutlak menjual dari debitur bila debitur wanprestasi? Jawab: Intisari: Bank tidak boleh menjual sendiri tanpa izin debitur barang milik debitur yang dijaminkan pada bank walaupun telah ada surat kuasa menjual tanpa seizin dan setahu pemilik tanah, karena barang jaminan hanya dapat dijual melalui

Bank Tidak Boleh Menjual Objek Jaminan Milik Debitur Yang Wanprestasi Tanpa Izin Debitur, Ini Dasar Hukumnya? Read More »

Prosedur Pembebanan Hak Tanggungan Hak Atas Tanah

Pembebanan Hak tanggungan atas tanah/objek yang menjadi jaminan utang sangat diperlukan. Hal ini sebagai jaminan bila Debitur cidera janji atau gagal membayar utangnya, maka Kreditur bisa langsung mengeksekusi tanah atau objek yang menjadi jaminan utang tersebut. Namun eksekusi jaminan tersebut harus diletakan dulu hak tanggungan sehingga bisa langsung dieksekusi Sebagai Advokat dan Konsultan Hukum, hal

Prosedur Pembebanan Hak Tanggungan Hak Atas Tanah Read More »