Tanpa Bukti, Hakim Perdata Memutus Berdasarkan Keyakinan Saja, Apakah Bisa?
Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, S.H. saya orang awam ingin bertanya. Apakah bisa dalam perkara perdata, seorang hakim memutus suatu perkara dimenangkan padahal tidak ada bukti melaikan hanya berdasarkan keyakinanya saja? Mohon bantuannya. Terimakasih Jawaban Intisari: Tidak bisa. Hakim harus memutus perkara perdata didasarkan pada alat bukti ditambah keyakinan. Tidak bisa keyakinan saja tanpa alat […]
Tanpa Bukti, Hakim Perdata Memutus Berdasarkan Keyakinan Saja, Apakah Bisa? Read More »