Author name: Boris Tampubolon

Tanpa Bukti, Hakim Perdata Memutus Berdasarkan Keyakinan Saja, Apakah Bisa?

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, S.H. saya orang awam ingin bertanya. Apakah bisa dalam perkara perdata, seorang hakim memutus suatu perkara dimenangkan padahal tidak ada bukti melaikan hanya berdasarkan keyakinanya saja? Mohon bantuannya. Terimakasih Jawaban Intisari:  Tidak bisa. Hakim harus memutus perkara perdata didasarkan pada alat bukti ditambah keyakinan. Tidak bisa keyakinan saja tanpa alat […]

Tanpa Bukti, Hakim Perdata Memutus Berdasarkan Keyakinan Saja, Apakah Bisa? Read More »

9 Alasan-Alasan Penangguhan Eksekusi Aset Anda Yang Tak Banyak Diketahui

Bila ada aset anda baik itu tanah, rumah dan lain sebagainya, yang akan dieksekusi Pengadilan, maka terdapat 9 alasan yang bisa anda sampaikan/lakukan untuk menangguhkan eksekusi yang akan pengadilan lakukan tersebut. 9 Alasan-alasan penangguhan eksekusi tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (Direktorat Jenderal Badan Peradilan

9 Alasan-Alasan Penangguhan Eksekusi Aset Anda Yang Tak Banyak Diketahui Read More »

Inti Dari Pasal Penipuan Yang Harus Dipahami

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon. Saya ini orang awam. Saat membaca Pasal penipuan jujur saya masih kebingungan atau apa sebenarnya inti pasal ini. Saya mohon penjelasannya secara hukum dan lebih sederhana. Terimakasih Jawaban: Intisari: Inti dari pasal penipuan terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan barang atau

Inti Dari Pasal Penipuan Yang Harus Dipahami Read More »

Dalil Gugatan Tidak Dibantah Lawan, Apa Akibatnya?

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, S.H. saya ingin bertanya bila dalam suatu gugatan ada dalil saya yang tidak dibantah oleh pihak lawan, maka apa akibatnya? Mohon bantuannya berdasarkan pengalaman bapak selaku praktisi hukum. Terimakasih Intisari: Bila dalil dalam gugatan Anda tidak dibantah oleh lawan, maka dalil tersebut dianggap terbukti. Bila lawan tidak membantah dalil Anda,

Dalil Gugatan Tidak Dibantah Lawan, Apa Akibatnya? Read More »

Gugatan Tidak Diterima Karena Kurang Pihak Lalu Diajukan Lagi, Apa Bisa?

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, S.H, saya ingin bertanya. Saya pernah mengajukan gugatan ke pengadilan. Pengadilan tidak menerima gugatan saya (NO) dengan alasan gugatan saya kurang pihak. Saya ingin mengajukan lagi gugatan dengan sebelumnya melengkapi pihak-pihak yang kurang tersebut. Pertanyaan saya, apakah masih bisa saya mengajukan gugatan lagi atau malah nanti jadi Nebis In Idem?

Gugatan Tidak Diterima Karena Kurang Pihak Lalu Diajukan Lagi, Apa Bisa? Read More »

Baru Bayar DP/Uang Panjar, Apakah Jual Beli Tanah Sudah Terlaksana?

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, saya mengadakan jual beli tanah dengan si A. Disepakati harga jual tanah 35 Miliar. A baru memberikan Dp/uang panjar sebesar 100 juta kepada saya. dan pelunasannya akan dilakukan sebulan kemudian. Namun sekarang Sertifikat sudah dipegang A, dan A meminta untuk balik nama sertifikat tersebut padahal dia belum melunasi sisa pembayaran

Baru Bayar DP/Uang Panjar, Apakah Jual Beli Tanah Sudah Terlaksana? Read More »

Bisakah Membatalkan Perjanjian Jual Beli Karena Rekan Bisnis Wanprestasi?

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, S.H., Kami adalah perusahaan yang sedang melakukan jual beli dengan rekanan bisnis kami. Hanya saja dalam jual belinya kami sudah mengirimkan barang yang dipesan tapi rekan bisnis kami belum membayar kewajiban kepada kami. Kami ingin batalkan saja jual beli yang sudah disepakati karena kami sudah sangat dirugikan. Selaku advokat dan

Bisakah Membatalkan Perjanjian Jual Beli Karena Rekan Bisnis Wanprestasi? Read More »

Akibat Hukum Putusan Pengadilan Yang Tidak Mencantumkan Surat Dakwaan

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya, bila dalam suatu putusan pengadilan tidak mencantumkan isi dakwaan maka apa akibat hukum terhadap putusan tersebut? Jawaban: Intisari: Putusan Pengadilan yang tidak mencantumkan Surat Dakwaan Jaksa adalah batal demi hukum. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 197 ayat 2 Jo ayat 1 huruf C Undang-Undang No. 8 Tahun

Akibat Hukum Putusan Pengadilan Yang Tidak Mencantumkan Surat Dakwaan Read More »

Apakah Buku Letter C Merupakan Bukti Kepemilikan Tanah?

Selamat siang Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon, saya ingin tanya apakah secara hukum Buku Letter C merupakan bukti kepemilikan tanah? -Rickson, Jakarta- Jawaban: Intisari: Buku Letter C bukan merupakan bukti kepemilikan tanah. Bukti Kepemilikan tanah yang sah dan kuat adalah Serfitikat Hak Milik (SHM). Menurut peraturan perundang-undangan, bukti kepemilikan tanah yang sah dan

Apakah Buku Letter C Merupakan Bukti Kepemilikan Tanah? Read More »

Tanah Sudah Diagunkan ke Bank Tapi Disita Pengadilan Untuk Pelunasan Utang Pihak Lain, Apa Yang Harus Dilakukan?

Selamat malam bapak Boris Tampubolon, terimakasih sudah banyak memberikan informasi-informasi bermanfaat yang sangat membantu masyarakat. Kami dari pihak bank, ingin menanyakan masalah yang sedang kami hadapi. Jadi begini, ada nasabah kami sebut saja A yang meminjam ke bank kami dan ia menjaminkan tanahnya. Sudah dibuat perjanjian kreditnya dan ada juga akta pembebanan hak tanggunan atas

Tanah Sudah Diagunkan ke Bank Tapi Disita Pengadilan Untuk Pelunasan Utang Pihak Lain, Apa Yang Harus Dilakukan? Read More »