Jual Beli Karena Hutang Tidak Dibayar, Apakah Sah?
Selamat sore Bapak Boris Tampubolon, apakah jual beli karena hutang tidak dibayar sah? Jawaban: Intisari: Jual beli karena hutang tidak dibayar adalah tidak sah, sehingga batal demi hukum. Dasar hukumnya ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 2877 K/Pdt/1996 yang kaidah hukumnya menyatakan: “Jual beli tanah yang berasal dari hubungan hutang piutang (kreditur sebagai pembeli karena […]
Jual Beli Karena Hutang Tidak Dibayar, Apakah Sah? Read More »