PK First Travel dikabulkan, Ini Alasan PK Pidana Yang Harus Anda Tahu
Mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana, harus ada dasarnya atau alasan-alasannya. Alasan pengajuan PK Pidana harus benar-benar Anda tahu dan kuasai, sebab alasan-alasan PK Pidana ini diatur secara limitatif/dibatasi. Bila alasannya tidak tepat, maka PK anda bisa ditolak. Intinya, terdapat 3 alasan untuk mengajukan PK Pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 263 Undang-Undang No. 8 […]
PK First Travel dikabulkan, Ini Alasan PK Pidana Yang Harus Anda Tahu Read More »