Artis Celine Evangelista Lebih Memilih Nikah Siri, Ini Akibat Hukumnya Bila Nikah Sirih?
Artis Celine Evangelista Lebih Memilih Nikah Siri, Ini Akibat Hukumnya Bila Nikah Sirih?
Artis Celine Evangelista Lebih Memilih Nikah Siri, Ini Akibat Hukumnya Bila Nikah Sirih

Diberitakan, Artis Celine Evangelista lebih memilih nikah sirih dari pada hubungan tanpa status. Terlepas dari pilihannya dan alasan dibalik itu, sah-sah saja karena itu hak yang bersangkutan. Namun pertanyaan yang muncul, sebagai edukasi juga kepada masyarakat adalah APAKAH DAMPAK ATAU AKIBAT HUKUM NIKAH SIRIH?

Jawaban:

Negara tidak mengakui perkawinan nikah sirih. Konsekuensinya, hal ini berdampak secara hukum baik kepada Isteri maupun anak yang lahir dari perkawinan siri tersebut.

Dampak hukum nikah sirih kepada Isteri:

  1. Isteri sirih tidak dianggap sebagai isteri sah;
  2. Isteri sirih tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia;
  3. Istri sirih tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum perkawinan anda dianggap tidak pernah terjadi.

Dampak hukum perkawinan siri terhadap Anak:

  1. Anak dianggap sebagai anak tidak sah. Konsekuensinya, Anak hanya punya hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya dan hanya berhak dapat waris dari harta ibu atau keluarga ibunya. Dengan kata lain, si Anak tidak punya hubungan hukum apapun dengan bapaknya (lihat Pasal 43 UUP).

    Namun perlu dicatat, ketentuan di atas sudah tak belaku lagi sejak ada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 yang intinya menyatakan bahwa:


    “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.”

    Jadi berdasarkan Putusan MK tersebut, anak di luar kawin tidak hanya punya hubungan perdata dengan ibunya tapi juga punya hubungan perdata dengan ayahnya selama dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, misalnya dengan tes DNA.

  2. Status anak dalam akte kelahiran dianggap sebagai anak luar nikah, sehingga hanya dicantumkan nama ibu yang melahirkannya, dan tidak ada nama ayah/bapaknya. Keadaan ini membuat status anak di hadapan hukum tidak jelas. Hubungan antara anak dan ayah tidak kuat, sehingga bisa saja suatu waktu si Ayah menyangkal anak tersebut bukan anak kandungnya.

Perkawinan siri sangat merugikan pihak perempuan/isteri. Karena secara hukum perkawinan sirih dianggap tidak pernah ada oleh Negara. Jadi hindari nikah sirih.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) .

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...