Diberitakan, Artis Celine Evangelista lebih memilih nikah sirih dari pada hubungan tanpa status. Terlepas dari pilihannya dan alasan dibalik itu, sah-sah saja karena itu hak yang bersangkutan. Namun pertanyaan yang muncul, sebagai edukasi juga kepada masyarakat adalah APAKAH DAMPAK ATAU AKIBAT HUKUM NIKAH SIRIH?
Jawaban:
Negara tidak mengakui perkawinan nikah sirih. Konsekuensinya, hal ini berdampak secara hukum baik kepada Isteri maupun anak yang lahir dari perkawinan siri tersebut.
Dampak hukum nikah sirih kepada Isteri:
- Isteri sirih tidak dianggap sebagai isteri sah;
- Isteri sirih tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia;
- Istri sirih tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum perkawinan anda dianggap tidak pernah terjadi.
Dampak hukum perkawinan siri terhadap Anak:
- Anak dianggap sebagai anak tidak sah. Konsekuensinya, Anak hanya punya hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya dan hanya berhak dapat waris dari harta ibu atau keluarga ibunya. Dengan kata lain, si Anak tidak punya hubungan hukum apapun dengan bapaknya (lihat Pasal 43 UUP).
Namun perlu dicatat, ketentuan di atas sudah tak belaku lagi sejak ada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 yang intinya menyatakan bahwa:
“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.”
Jadi berdasarkan Putusan MK tersebut, anak di luar kawin tidak hanya punya hubungan perdata dengan ibunya tapi juga punya hubungan perdata dengan ayahnya selama dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, misalnya dengan tes DNA.
- Status anak dalam akte kelahiran dianggap sebagai anak luar nikah, sehingga hanya dicantumkan nama ibu yang melahirkannya, dan tidak ada nama ayah/bapaknya. Keadaan ini membuat status anak di hadapan hukum tidak jelas. Hubungan antara anak dan ayah tidak kuat, sehingga bisa saja suatu waktu si Ayah menyangkal anak tersebut bukan anak kandungnya.
Perkawinan siri sangat merugikan pihak perempuan/isteri. Karena secara hukum perkawinan sirih dianggap tidak pernah ada oleh Negara. Jadi hindari nikah sirih.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) .
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.