Selamat Pagi Bapak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya, Apakah Purchase Order (PO) bisa dikatakan sebagai perjanjian atau kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak?
Jawaban:
Intisari:
Purchase Order adalah perjanjian selama disetujui atau ditandatangani kedua belah pihak. |
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1506 K/Pdt/2002 tanggal 23 September 2004, yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Purchase Order yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak yang mengikatkan diri merupakan kesepakatan sehingga berlaku sebagai Undang-undang yang mengikat kedua belah pihak.”
Sehingga berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa Purchase Order merupakan juga perjanjian selama disetujui atau ditandatangani kedua belah pihak.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk perkara ini segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.