Apakah Perusahaan Bertanggung Jawab Atas Kesalahan Pekerjanya?
Apakah Perusahaan Bertanggung Jawab Atas Kesalahan Pekerjanya?
high tech business background

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, mohon bantuannya. Apakah benar perusahaan bertanggungjawab atas kesalahan yang dilakukan pekerjanya terhadap pihak ketiga?

Jawaban

Intisari:

Ya. Perusahaan bertanggungjawab secara perdata atas kesalahan yang dilakukan pekerjanya terhadap pihak ketiga.

Perusahaan ikut juga bertanggungjawab atas kerugian yang dialami pihak ketiga akibat kesalahan yang karyawannya lakukan.

Hal ini diatur dalam Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi:

“Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.”

Selanjutnya Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata menyatakan:

“Majikan-majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya.”

BACA JUGA: Jasa Pengacara Perusahaan Terbaik | DNT Lawyers

Dalam praktek pengadilan Anda juga bisa melihatnya dalam Putusan Pengadilan Nomor 04/Pdt.G/2013/PN Psr hakim menyatakan Tergugat I (Perusahaan Oto Bus) dan Tergugat II bertanggung jawab atas kerugian materil sebagai akibat kelalaian menjalankan perusahaan angkutan umum yang dikemudikan turut tergugat yang menjadi tanggung jawab para tergugat, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas.

Hakim berpendapat terdapat hubungan hukum antara Perusahaan Oto Bus Ladju dan Mohamad Deky sebagai supir karena penghasilan Mohamad Deky atas dasar perintah dari PO Bus Ladju. Kesalahan Mohamad menabrak Wahyu dinilai tidak terlepas dari kesalahan PO Bus Ladju. Sebab, peristiwa tabrakan itu saat Mohamad menjalankan perintah PO Bus Ladju.

Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa Perusahaan bertanggungjawab secara perdata atas kesalahan yang dilakukan pekerjanya terhadap pihak ketiga.

Bila Perusahaan Anda memerlukan Pengacara Perusahaan, Advokat dan/atau Konsultan Hukum segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...