Selamat siang Bapak Boris Tampubolon. Saya ingin minta bantuan bapak sebagai seorang Advokat dan Konsultan Hukum yang sudah berpengalaman dalam praktek. Pertanyaan saya apakah perjanjian yang dibuat di bawah tangan (tanpa notaris) itu bisa digunakan sebagai alat bukti? -Hermanto, Surabaya–Jawaban
Intisari:
Perjanjian di bawah tangan tetap bisa digunakan sebagai alat bukti. |
Prinsipnya, perjanjian di bawah tangan tetap bisa digunakan sebagai alat bukti. Hal ini diatur dalam Pasal 1867 KUHPerdata, menyatakan:
“Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah tangan.”
Meski secara prinsip, perjanjian di bawah tangan bisa digunakan sebagai alat bukti, namun dari sisi kekuatan pembuktian, surat perjanjian di bawah tangan masih perlu dikuatkan atau didukung dengan alat-alat bukti lain agar kekuatan pembuktiannya menjadi sempurna.
Hal ini bisa dilihat dari Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 775 K/Sip/1971, tanggal 6 Oktober 1971 yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Surat jual beli tanah “di bawah tangan” yang diajukan dalam persidangan, kemudian disangkal oleh pihak lawan, dan tidak dikuatkan dengan alat bukti lainnya, maka surat jual beli tanah tersebut dinilai sebagai alat bukti yang lemah dan belum sempurna”
Jadi agar kekuatan pembuktian perjanjian di bawah tangan menjadi kuat atau sempurna bisa dikuatkan lagi dengan bukti-bukti lain lagi misalnya, surat-surat lain, saksi-saksi, atau bahkan pengakuan si “lawan”.
Berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa perjanjian di bawah tangan tetap bisa digunakan sebagai alat bukti.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut tentang masalah seputar saham perusahaan atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk masalah hukum ini, segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.