Apakah Otopsi Wajib Dalam Kematian Yang Diduga Tindak Pidana?
Apakah Otopsi Wajib Dalam Kematian Yang Diduga Tindak Pidana?
apakah otopsi wajib dilakukan

Selamat pagi Pak Boris Tampubolon, apakah otopsi wajib dalam kematian yang diduga tindak pidana?

Jawaban

Intisari:

Bila dianggap ada kematian yang terjadi karena tindak pidana maka otopsi wajib dilakukan.

Otopsi bertujuan untuk mengetahui identitas, sebab kematian dan waktu kematian. Kondisi yang membutuhkan otopsi diantaranya adalah kematian tidak wajar seperti pada kasus pembunuhan, bunuh diri dan kecelakaan; Kematian mendadak yang mencurigakan. Kematian yang tidak diketahui penyebabnya, dst. (https://rsupsoeradji.id/otopsi-kapan-perlu-dilakukan/)

Secara hukum, otopsi wajib dilakukan bila penyidik menduga ada kematian yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana. Otopsi perlu dilakukan guna kepentingan pembuktian dalam proses persidangan.

Hal ini diatur dalam Pasal 133 ayat 1 KUHAP, berbunyi:

Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.”

Selain itu kewajiban melakukan otopsi dalam hal kematian diduga dari tindak pidana diatur dalam Instruksi Kapolri No. Pol: Ins/E/20/ IX/75, menyatakan:

Butir 3:

“Dalam hal seorang yang menderita luka tadi akhirnya meninggaldunia, maka harus segera mengajukan surat susulan untuk memintaVisum et Repertum.Dengan Visum et Repertum atas mayat, berarti mayat harusdibedah. Sama sekali tidak dibenarkan mengajukan permintaan Visumet Repertum atas mayat berdasarkan pemeriksaan luar saja.”

Butir 6:

“Bila ada keluarga korban/mayat keberatan jika diadakan Visum etRepertum bedah mayat, maka adalah kewajiban petugas POLRI cq Pemeriksa untuk secara persuasif memberikan penjelasan perlu dan pentingnya otopsi untuk kepentingan penyidikan, kalau perlu bahkan ditegakkannya Pasal 222 KUHP.”

Pasal 222 KUHP:

“Barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat untuk pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Berdasarkan uraian di atas, maka bila dianggap ada kematian yang terjadi karena tindak pidana maka otopsi wajib dilakukan.

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...