Selamat siang bapak Boris Tampubolon, mohon penjelasan singkatnya, apakah orang asing bisa punya hak milik atas tanah di Indonesia? Terimakasih.
Jawaban
Intisari:
Orang asing tidak bisa punya hak milik atas tanah di Indonesia
Hal ini ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1025 K/Sip/1980, yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Orang asing menurut UUPA tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah”
Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa orang asing tidak bisa punya hak milik atas tanah di Indonesia.
Bila Anda memerlukan konsultasi lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di telp/wa 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.