Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya. Bila ada oknum anggota kepolisian melakukan penganiayaan kepada tersangka bahkan sampai meninggal dunia, apakah oknum tersebut bisa digugat ganti rugi secara perdata?
Jawaban
Intisari:
Bila ada anggota polisi yang menganiaya tersangka bahkan sampai meninggal dunia, maka anggota kepolisian tersebut bisa digugat ganti rugi secara perdata. |
Bila ada anggota polisi yang menganiaya tersangka bahkan sampai meninggal dunia maka tindakannya tersebut sudah termasuk perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Pasal 1365 KUHPerdata, berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Bahkan yang harus ikut bertanggungjawab secara perdata tidak hanya anggota tersebut tetapi juga atasannya yang wajib melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap proses penyidikan.
Dalam praktek pengadilan, hal ini juga sudah ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 2638 K/Pdt/2014 yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Penganiayaan oleh anggota kepolisian terhadap tersangka yang mengakibatkan kematian merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.
Bagi anggota kepolisian, berlaku juga ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang pada pokoknya menyatakan bahwa atasan penyidik bertanggung-jawab melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap proses penyidikan yang dilakukan anggotanya, karena itu anggota yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian tersangka, juga menjadi tanggungjawab keperdataan atasannya.”
Berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa bila ada anggota polisi yang menganiaya tersangka bahkan sampai meninggal dunia, maka anggota kepolisian tersebut bisa digugat ganti rugi secara perdata.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut tentang masalah ini atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk masalah hukum ini, segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.