Selamat pagi Yth. Bapak Boris Tampubolon, saya tahu Bapak adalah advokat dan konsultan hukum yang sangat profesinal. Izinkan saya bertanya terkait masalah yang sedang kami hadapi dan semoga anda bisa membantunya. Pertanyaan saya apakah menantu (isteri) yang suaminya sudah meninggal itu berhak mendapat warisan dari mertuanya?
Jawaban
Intisari:
Menantu tidak berhak mendapat warisan dari mertuanya. |
Prinsipnya, yang berhak mewaris menurut hukum perdata itu adalah yang punya hubungan darah kecuali isteri/suami pewaris. Hal ini diatur dalam Pasal 832 KUHPerdata yang menyatakan:
“Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.”
Sementara menantu tidak punya hubungan darah dengan mertuanya. Sehingga tidak bisa mendapat warisan dari orang tuanya. Kecuali menantu itu punya anak (yang berarti cucunya si mertua), maka si cucu ini berhak mewaris dari kakek/neneknya (mertua si isteri), karena cucu punya hubungan darah dengan si mertua dari ayahnya.
Berdasarkan hal di atas, maka bisa disimpulkan bahwa menantu tidak berhak mendapat warisan dari mertuanya.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk masalah hukum Anda segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.