Selamat siang Bapak Advokat dan Konsultan Hukum, Boris Tampubolon. Apakah kewenangan menuntut tindak pidana korporasi ada daluarsanya? Mohon bantuannya. -Irwan, Surabaya-
Jawaban
Intisari:
Kewenangan menuntut tidak pidana korporasi hapus karena ada daluwarsa.
Hal ini diatur dalam Pasal 22 Peraturan Mahkamah Agung No. 13/2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi (Perma 13/2016)
“Kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana terhadap Korporasi hapus karena daluwarsa sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”
Daluwarsa sebagaimana diamaksud KUHP tersebut diatur dalam Pasal 78 ayat 1 KUHP, berbunyi:
“Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
- mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
- mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
- mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
- mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun”
Berdasarkan uraian di atas, bisa dismpulkan bahwa kewenangan menuntut tidak pidana korporasi hapus karena ada daluwarsa.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.