Intisari:
Kedudukan ahli sebagai bukti dalam acara perdata tidak mengikat. Meski demikian, keterangan ahli sebagai alat bukti dalam praktek persidangan sangat diperlukan. |
Pasal 164 HIR/1866 KUHPerdata menjelaskan alat bukti dalam perkara perdata terdiri dari bukti surat, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.
Namun dalam praktek, sering juga dihadirkan ahli sebagai bukti.
Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 154 HIR/Pasal 181 Rbg, intinya menyatakan: “Jika pengadilan negeri berpendapat, bahwa persoalannya dapat di ungkapkan dengan pemeriksaan oleh seorang ahli, maka ia atas permohonan para pihak dapat mengangkat ahli atau mengangkatnya karena jabatan.”
Tujuan didengarnya keterangan ahli untuk memberikan pengetahuan yang lebih mendalam tentang sesuatu yang hanya dimiliki oleh seorang ahli tertentu. Misalnya tentang hal-hal yang bersifat teknis, kebiasaan dalam lalu lintas dagang, dan sebagainya. (Sudikno Mertukusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, 2019: hal. 206)
Keterangan ahli dalam hukum acara perdata tidak mengikat. Hakim bisa menggunakan keterangan ahli, bisa juga tidak.
Bila Hakim tidak menggunakan keterangan ahli tersebut, hakim harus memberikan alasannya. Dan itu disampaikan dalam putusannya.(Ibid)
Jadi berdasarkan uraian di atas, kedudukan ahli sebagai bukti dalam acara perdata tidak mengikat.
Meski demikian, keterangan ahli sebagai alat bukti dalam praktek persidangan sangat diperlukan.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut terkait masalah ini atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:
Telp/wa 0812 8426 0882;
Email: boristam@outlook.com atau;
Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.