Apakah Kerugian Anak Perusahaan BUMD/BUMN Yang Modalnya Bukan Dari APBN/APBD, Merupakan Kerugian Negara?
Apakah Kerugian Anak Perusahaan BUMD/BUMN Yang Modalnya Bukan Dari APBN/APBD, Merupakan Kerugian Negara?
Apakah Kerugian Anak Perusahaan BUMD/BUMN Yang Modalnya Bukan Dari APBN/APBD, Merupakan Kerugian Negara?

Selamat siang Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon. Kami mohon bantuannya, kami adalah perusahaan yaitu salah satu anak perusahaan BUMN. Tapi sebelumnya kami ingin menanyakan apakah kerugian anak perusahaan bumd/bumn yang modalnya bukan dari apbn/apbd, merupakan kerugian negara?

Jawaban

Intisari: BIla kerugian perusahaan Anda tersebut bukan bersumber dari APBN/APBD dan tidak menggunakan fasilitas Negara maka itu tidak/bukan termasuk kerugian Negara.

Dasar hukumnya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020, Huruf A Rumusan Kamar Pidana, angka 4 menyatakan:

“Kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD atau bukan penyertaan modal dari BUMN/BUMD dan tidak menerima/menggunakan fasilitas Negara, bukan termasuk kerugian Negara.”

Jadi berdasarkan uraian diatas, bisa disimpulkan bahwa bila kerugian perusahaan Anda tersebut bukan bersumber dari APBN/APBD dan tidak menggunakan fasilitas Negara maka itu tidak/bukan termasuk kerugian Negara

Bila Anda memerlukan konsultasi lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di telp/wa 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...