Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, selaku Pengacara Maritim dan Perkapalan yang sudah berpengalaman, saya ingin bertanya apakah kapal bisa dijadikan jaminan utang?
Jawaban
Intisari:
Kapal bisa dijadikan jaminan utang. |
Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (UU Pelayaran) menyatakan: “kapal yang telah didaftarkan dalam Daftar kapal Indonesia dapat dijadikan jaminan utang dengan pembebanan hipotek atas kapal”.
Hipotek atas kapal tersebut dibuatkan akta hipoteknya oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal di tempat kapal didaftarkan dan dicatat dalam Daftar Induk Pendaftaran Kapal. (Pasal 60 ayat 2 UU Pelayaran)
Lalu akan diterbitkan 1 (satu) Grosse Akta Hipotik yang diberikan kepada penerima hipotik. Grosse akta ini punya kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap. (Pasal 60 ayat 4 UU Pelayaran)
Artinya, pemegang hipotik bisa menggunakan Grosse akta itu untuk melakukan eksekusi terhadap kapal yang dijaminkan tersebut bila debitur ingkarjanji/wanprestasi tanpa perlu melalui proses gugatan di pengadilan. (Penjelasan Pasal 60 ayat 4 UU Pelayaran)
Berdasarkan uraian di atas, maka disimpulkan bahwa kapal bisa dijadikan jaminan utang.
Bila Perusahaan Anda memerlukan Pengacara Maritim dan Perkapalan , Advokat dan/atau Konsultan Hukum segera hubungi kami di telp/wa 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.