Selamat siang Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon. Ada hal yang ingin saya tanyakan. Misalnya ada perjanjian yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Tapi sebenarnya perjanjian itu ditandatangani dalam posisi yang tidak seimbang. Tapi sudah terlanjur ditandatangani dan oleh kebanyakan orang dikatakan kalau sudah ditandatangani berarti sudah setuju dan sepakat.
Pertanyaanya, apakah hakim bisa menyatakan bahwa perjanjian tersebut dibuat dalam keadaan tidak seimbang, atau kalau sudah ditandatangani berarti sudah setuju dan tidak bisa diganggugugat lagi? Terimakasih
Jawaban
Intisari:
Perjanjian yang dibuat dalam keadaan tidak seimbang masih bisa digugat. Dan hakim berwenang untuk menilai dan menyatakan bahwa kedudukan para pihak dalam berkontrak berada dalam posisi yang tidak seimbang. |
Hal ini sudah ada dalam praktek pengadilan dan sudah ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan MA No. 3642 K/Pdt/2001 tanggal 11 September 2002, yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Dalam kebebasan berkontrak, hakim berwenang untuk mewakili dan menyatakan bahwa kedudukan para pihak berada dalam yang tidak seimbang, sehingga sengketa pihak dianggap tidak bebas menyatakan kehendaknya”
“Dalam perjanjian yang bersifat terbuka, nilai-nilai hokum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan kepatutan, keadilan, perikemanusiaan dapat dipakai sebagai upaya perubahan terhadap ketentuan-ketentuan yang disepakati dalam perjanjian.”
Berdasarkan uraian tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa Perjanjian yang dibuat dalam keadaan tidak seimbang masih bisa digugat. Dan hakim berwenang untuk menilai dan menyatakan bahwa kedudukan para pihak dalam berkontrak berada dalam posisi yang tidak seimbang.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk perkara ini segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.