Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya apakah anak yang sudah berstatus warga Negara asing (WNA) tidak berhak mewaris? Dalam hal ini ada warisan dari orang tuanya berupa tanah? Mohon penjelasan dan bantuan hukumnya.
Jawaban
Intisari:
Anak yang berstatus WNA tetap berhak mewaris. |
Secara prinsip, anak tetap berhak mendapat warisan dari orang tuanya karena ada hubungan darah (lihat Pasal 832 KUHPerdata).
Memang UU Pokok Agraria kita melarang orang asing memiliki tanah di Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1025 K/Sip/1980, yang kaidah hukumnya menyatakan: “Orang asing menurut UUPA tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah”.
Namun ini tidak berarti membuat hak mewaris menjadi gugur. Karena meski si anak sudah menjadi WNA bukan berarti hubungan darah nya menjadi hilang. Atau dengan kata lain anak yang menjadi WNA tidak menyebabkan hak warisnya menjadi gugur.
Solusinya, karena WNA tidak bisa memiliki tanah, maka biasanya adalah dengan memberi ganti rugi kepada ahli waris yang WNA tersebut dalam bentuk uang tunai atau uang dari hasil penjualan tanah tersebut sesuai dengan porsi hak waris si anak yang menjadi WNA tersebut.
Jadi berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa anak yang berstatus WNA tetap berhak mewaris.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk masalah hukum Anda segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.