Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, S.H. Saya dipanggil oleh pihak kepolisian untuk menjadi saksi untuk seseorang teman yang sekarang sudah ditahan di kepolisian. Saya takut karena kata teman saya kalau saya datang jadi saksi saya juga akan ikut ditahan. Apakah benar seperti itu? Mohon bantuannya.
Jawaban:
Intisari:
Tidak benar menjadi saksi lalu ikut ditahan.
Menjadi saksi adalah kewajiban setiap orang untuk bisa membuat suatu kasus menjadi terang benderang. Jadi sangat baik bila Anda mau menjadi saksi dan menerangkan apa yang anda tahu tetang suatu peristiwa pidana.
Jadi jangan khawatir, karena anda tidak akan ikut ditahan. Sebab yang bisa dilakukan penahanan adalah seorang tersangka.
Datang saja, penuhi panggilan polisi, dan Anda jelaskan apa yang anda tahu mengenai peristiwa pidana tersebut kepada pihak kepolisian.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) .
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.