Apa itu PTDH Bagi Anggota Polri?
Apa itu PTDH Bagi Anggota Polri?
Apa itu PTDH Bagi Anggota Polri?

PTDH adalah singkatan dari pemberhentian tidak dengan hormat. PTDH adalah sanksi bagi anggota polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi dan hukum.

Dijelaskan dalam Pasal 1 angka 29 Peraturan Kepolisian RI No. 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol 7 Tahun 2022) bahwa PTDH adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap Pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu. Dengan kata lain, PTDH berarti dipecat atau diberhentikan dari anggota polri.

Adapun pelanggaran yang dikenakan sanksi PTDH menurut Pasal 21 ayat 3 Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pelaggaran yang meliputi:

a. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri;

b. diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Polri;

c. melakukan usaha atau perbuatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang Negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia;

d. melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan dan/atau KEPP;

e. meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut;

f. melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian, antara lain berupa: 1) kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak menaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota Polri, penggunaan kekuasaan di luar batas, sewenang wenang, atau secara salah, sehingga dinas atau perseorangan menderita kerugian; 2) perbuatan yang berulang-ulang dan bertentangan dengan kesusilaan yang dilakukan di dalam atau di luar dinas; 3) dan kelakuan atau perkataan dimuka khalayak ramai atau berupa tulisan yang melanggar disiplin.

g. melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan/atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya;

h. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik yang diketahui kemudian telah menduduki jabatan atau menjadi anggota partai politik dan setelah diperingatkan/ditegur masih tetap mempertahankan statusnya itu;

i. dan dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:

Telp/wa 0812 8426 0882;

Email: boristam@outlook.com atau;

Datang ke kantor kami diDalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Apa itu PTDH Bagi Anggota Polri?
Apa itu PTDH Bagi Anggota Polri?
Berapa Usia Yang Dianggap Dewasa Untuk Membuat Kontrak Yang Benar Secara Hukum?
Berapa Usia Yang Dianggap Dewasa Untuk Membuat Kontrak Yang Benar Secara Hukum?
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...