Selamat siang Bapak Boris Tampubolon Advokat dan Konsultan Hukum, mohon bantuannya. Kontraktor utama saya tidak bisa membayar saya selaku subkontraktor karena dia terkena masalah hukum, padahal pekerjaan sesuai perjanjian sudah kami kerjakan. Apa langkah hukum yang bisa diambil? Terimakasih
Jawaban
Intisari:
Karena hal ini didasarkan pada perjanjian, langkah hukum yang Anda bisa lakukan adalah mengajukan gugatan ke pengadilan negeri atas dasar wanprestasi. Atau anda bisa juga mengajukan Permohonan Pailit atau Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga bila anda mengetahui atau mengenal adanya kreditur lain selain Anda. |
Untuk gugatan wanprestasi didasarkan pada Pasal 1243 KUHPerdata, berbunyi:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.
Sedangkan untuk pengajuan permohoanan Pailit atau PKPU didasarkan pada UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) sepanjang memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan, yakni:
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”.
Jika dirinci, maka syarat dinyatakan pailit berdasarkan bunyi pasal di atas sebagai berikut:
- Harus mempunyai minimal dua kreditor atau lebih;
- Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang;
- Utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
- Permohonan pailit bisa atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Berdasarkan uraian di atas maka bisa disimpulkan langkah hukum yang Anda bisa lakukan adalah mengajukan gugatan ke pengadilan negeri atas dasar wanprestasi. Atau anda bisa juga mengajukan Permohonan Pailit atau Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga bila anda mengetahui atau mengenal adanya kreditur lain selain Anda.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum terkait masalah ini silahkan hubungi kami telp/wa di 0812 8426 0882/email: boristam@outlook.com /datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.