Selamat siang Yth. Bapak Pengacara Boris Tampubolon, saya ikut digugat oleh seseorang yang mana saya tidak ada hubungannya dengan perkara tersebut. Ini masalah antara rekan bisnis saya si A dan si B. Di mana A berutang kepada B sebesar 35 Miliar. Saya tidak ada hubungannya dengan masalah itu, tapi saya juga ikut digugat. Pertanyaan saya, apa dasar hukum untuk membantahnya? Saya mohon sekali bantuan bapak untuk perkara saya ini. Terimakasih. –Andreas, Surabaya-
Jawaban:
Intisari:
Bila gugatan diajukan kepada Anda padahal Anda tidak ada hubungannya dengan perkara yang disengketakan maka gugatan tersebut salah pihak (error in persona) sehingga gugatan tersebut tidak bisa diterima.
Dalam berperkara di pengadilan, pihak-pihak yang ditarik sebagai tergugat ataupun turut tergugat harus pihak-pihak yang memiliki hubungan hukum, hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 294K/Sip/1971, yang menyatakan: “Gugatan harus diajukan terhadap pihak-pihak yang secara tegas mempunyai hubungan hukum.”
Juga, Yurisprudensi No. 4K/Sip/1958 yang menyatakan “Syarat mutlak untuk pengajuan gugatan terhadap orang lain di Pengadilan adalah bahwa harus ada perselisihan hukum yang timbul dari adanya hubungan hukum.”
Bila tidak ada hubungan hukumnya/kaitannya, tapi Anda ikut digugat maka gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Ahli Hukum Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 111) menjelaskan bahwa cacat formil yang timbul atas kekeliruan atau kesalahan bertindak sebagai penggugat maupun yang ditarik sebagai tergugat dikualifikasi mengandung error in persona.
Yahya Harahap juga menyatakan dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata” bahwa yang sah sebagai Penggugat ataupun Tergugat adalah pihak yang langsung terlibat dalam perjanjian. Pihak ketiga tersebut tidak dapat dijadikan pihak yang Tergugat, karena akan berakibat orang yang ditarik sebagai Tergugat salah sasaran atau keliru orang yang digugat.
Hal ini juga ditegaskan dalam praktek pengadilan melalui Putusan Mahkamah Agung No. 639 K/Sip/1975 tanggal 28 Mei 1977 yang menyatakan, “bila salah satu pihak dalam suatu perkara tidak ada hubungan hukum dengan objek perkara. Maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”
Jadi, berdasarkan uraian di atas, bila memang benar anda tidak ada hubungan atau kaitan dengan perkara yang disengketakan tapi anda juga ikut digugat, maka anda bisa menggunakan dasar hukum di atas untuk membantah gugatan tersebut atas dasar error in persona dan meminta agar gugatan tersebut agar tidak dapat diterima.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.